31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok TimurBanyak Desa Belum Bayar Pajak di Lotim, Bisa Masuk Ranah Pidana

Banyak Desa Belum Bayar Pajak di Lotim, Bisa Masuk Ranah Pidana

Lombok Timur (Inside Lombok) – Masih banyak desa di Lombok Timur (Lotim) ditemukan belum membayar pajak ke daerah. Bahkan beberapa desa menunggak hingga 3 tahun lamanya. Hal ini pun memiliki konsekuensi, terberat adalah masuk ranah pidana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim, Salmun Rahman mengatakan banyaknya desa yang belum membayarkan pajak ke daerah ini misalnya seperti pajak APBDes-nya. Hal itu menyebabkan terkendalanya pencairan penghasilan tetap dan juga terkuncinya rekening desa.

“Itulah salah satu penyebabnya di samping tidak menyertakan dan menyelesaikan APBDes 2024. Karena dana bisa dicairkan apabila APBDesnya sudah jadi,” ungkapnya, Rabu (27/03/2024).

Tidak hanya satu dua desa saja yang menunggak bayar pajak APBDes-nya, melainkan ada beberapa dan bahkan ada yang menunggak hingga 3 tahun lamanya, terhitung sejak 2021 lalu sampai saat ini. “Banyak (yang belum membayar. Ada yang 3 tahun berturut-turut sejak 2021, 2022, 2023, bayangkan,” katanya.

Pajak APBDes yang seharusnya dibayarkan ke daerah malah tidak dibayarkan oleh beberapa desa dengan alasan adanya perubahan, penahanan, dan berbagai macamnya. Sehingga pihak DPMD selalu mengingatkan kepada kepala desa melalui pelatihan untuk taat membayar pajak.

“Kan ini tetap ada tagihan yang namanya pajak, nantikan tetap akan ke sana dan arahnya ke sana saja (dugaan penyelewengan pajak) dan pasti akan ketahuan,” terangnya. Salmun mengingatkan kepada semua kepala desa untuk tidak merasa bebas dari tagihan apabila belum membayar pajak, serta sering mengingatkan lewat surat bahkan via telepon agar pada kepala desa dapat segera menuntaskan kewajibannya. “Kita selalu mengingatkan, kita telepon, belum melalui surat,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer