26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPuluhan Tahun Tak Bayar Sewa Lahan, Tower XL di Suranadi Resmi Disegel

Puluhan Tahun Tak Bayar Sewa Lahan, Tower XL di Suranadi Resmi Disegel

Lombok Barat (Inside Lombok) – Satpol PP Lobar bersama dengan tim aset BPKAD Lobar pada Rabu (27/03) kemarin resmi menyegel tower milik PT XL Axiata yang ada di Suranadi, Narmada. Penyegelan dilakukan lantaran pihak perusahaan telah menunggak bayar sewa lahan ke Pemda Lobar hingga sekitar 20 tahun lamanya.

“Sudah kita segel. Kita minta dari PLN juga untuk membantu, karena teknis perkabelan,” ujar Kepala Satpol PP Lobar, Bq. Yeni S Ekawati yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/03/2024) usai proses penyegelan.

Proses penyegelan itu pun berjalan lancar tanpa adanya protes. Karena sebelum penyegelan ini dilakukan, pihak teknisi dari perusahaan provider itu telah menghadap ke Kantor Satpol PP Lobar.

“Dia mempertanyakan alasannya (penyegelan), setelah dijelaskan dan saya berikan nomor HP saya agar bisa dihubungi oleh bosnya yang ada di Jakarta atau Surabaya, tapi sampai sekarang tidak ada yang menghubungi,” bebernya.

Pihaknya menilai tak ada itikad baik dari perusahaan untuk melunasi tunggakan sewa lahan yang tak pernah dibayar sejak 2005 silam itu. Sehingga pihaknya dengan tegas melakukan penyegelan dan memutus aliran jaringannya. “Jaringan sudah dimatikan dan digembok oleh BPKAD,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi apakah penyegelan itu akan bersifat permanen, Yeni mengatakan itu akan disesuaikan dengan upaya dari pihak perusahaan untuk melakukan pembayaran. “Kalau mau bayar ya dibuka. Kita menunggu dari pimpinan perusahaan PT XL Axiata,” ujar perempuan berkaca mata ini.

Bahkan Yeni mengatakan jika penyegelan itu akan berpengaruh terhadap jaringan komunikasi di wilayah tersebut, maka pihak perusahaan lah yang akan diprotes oleh masyarakat. Sehingga pihaknya menyarankan agar mereka segera membayar.

“Kalau berpengaruh (terhadap jaringan) dia (pihak provider) yang dikomplain, dan segera membayar sewa tanah pemda yang dipergunakan. Karena terlalu lama sudah diingatkan,” tandasnya.

Sebelumnya, pihak BPKAD Lobar pun telah berkali-kali bersurat kepada pihak perusahaan. Bahkan itu sudah dilakukan sejak 2021 hingga awal 2024 ini. Namun tak pernah ada respon dan itikad baik untuk membayar, sehingga Pemda Lobar mengambil langkah tegas untuk melakukan penyegelan. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer