Mataram (Inside Lombok) – Secara nasional angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan. Di Provinsi NTB sendiri, penurunan angka pernikahan itu mencapai 20-30 persen. Hal ini salah satunya disebabkan karena perubahan undang-undang dan peningkatan usia pernikahan.
Kepala Bimbingan Masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB, Azharuddin mengatakan batas usia pernikahan diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Dalam aturan tersebut, pernikahan diizinkan jika laki-laki dan perempuan berusia 19 tahun.
“Ada penurunan angka pernikahan. Karena sejak 2022 kalau tidak salah itu perubahan undang-undang terhadap usia pernikahan itu penyebabnya,” katanya. Penyebab lain penurunan usia pernikahan ini bisa saja dari pendidikan. Namun faktor yang paling terlihat yaitu perubahan undang-undang dan hal ini terjadi seluruh Indonesia. “Yang kelihatan usia pernikahan itu. itu seluruh indonesia,” ujarnya.
Dikatakan Azhar, kondisi yang terjadi memiliki dampak positif dan negatifnya. Hanya saja dampak positif lebih mendominasi. “Ada dampak negatif dan positifnya penurunan ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, dampak positif dari penurunan angka yaitu pemikiran sudah lebih matang. Selain itu, hal ini juga berdampak pada penurunan angka perceraian, stunting hingga gizi buruk. “Tapi PNBP yang rendah. Karena PNBP bersumber dari pernikahan itu. Kalau PNBP itu tidak berimbas terlalu. PNBP itu akan masuk kalau nikah keluar kantor. Misal di luar kalau di rumah. Kan kebanyakan di luar kantor kalau nikahnya,” ucapnya.
Di sisi lain, pernikahan yang tercatat secara resmi hanya yang sudah memenuhi syarat yaitu berusia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan yang berusia di bawah 19 tahun maka tidak masuk catatan. Karena saat ini pencatatan sudah menggunakan sistem. “Kalau dia dibawah umur tidak bisa tercatat. Tidak bisa di input kalau tidak sesuai ketentuan,” kata Azhar.
Meksi pernikahan terjadi penurunan, Kemenag melalui Bimas tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang syarat-syarat pernikahan. Hal ini juga mencegah pernikahan usia anak terjadi di NTB. “Kita sosialisasi syarat-syarat pernikahan tetap kita sosialisasi kepada masyarakat,” tandasnya. (azm)