27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaMataramPolres Mataram Kembalikan Puluhan Kendaraan Barang Bukti Kasus Pencurian

Polres Mataram Kembalikan Puluhan Kendaraan Barang Bukti Kasus Pencurian

Mataram (Inside Lombok) – Polres Mataram mengembalikan puluhan sepeda motor dan beberapa unit mobil, serta handphone hasil tindak pidana pencurian diwilayah hukum Polres Mataram. Tindak pidana pencurian kendaraan kerap kali terjadi di kos-kosan, karena lokasi parkir dengan keamanan yang belum memadai. Ditambah dengan pemilik kendaraan lengah, sehingga menimbulkan niat dan kesempatan pelaku mencuri.

Hasil dari tim mobile Reskrim Polres Mataram bersama jajaran selama triwulan I 2024 di Maret ini berhasil mengungkap kasus pencurian biasa sebanyak 40 kasus dengan 43 tersangka. Pencurian dengan pemberatan 64 kasus dengan 78 tersangka. Pencurian dengan kekerasan 11 kasus dengan 17 tersangka. Dan pencurian motor 21 kasus dengan 24 tersangka

“Dari tindak lanjut penyelesaian perkara tersebut Polres Mataram melakukan pengembalian barang bukti kepada masyarakat. Dengan rincian barang bukti saat ini 8 unit roda empat, 38 unit roda dua dan 8 unit HP,” ujar Kapolres Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, Kamis (4/4).

Pengembalian barang bukti ini telah dilaksanakan sebanyak tiga kali oleh Polres Mataram. Aksi pencurian ini dilakukan dengan berbagai modus, dalam hal ini Polres Mataram berupaya menanggulangi modus-modus kejahatan yang berkembang. Di mana dengan melakukan langkah-langkah deteksi dini, preventif, dan juga penegakan hukum guna untuk menanggulangi kejahatan yang terjadi.

“Kami berharap dan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat wilayah hukum Polres Mataram,” katanya. Langkah preventif yang dilakukan dengan penyuluhan kepada masyarakat yang rentan terjadinya kejahatan, untuk menghilangkan niat-niat para pelaku. Kemudian melakukan patroli, pengamanan, pengawalan kepada lokasi vital dan rawan kejahatan-kejahatan sesuai dengan anatomi yang terjadi untuk menghilangkan kesempatan.

“Langkah-langkah penegakan hukum dilakukan pengkapan para pelaku kejahatan, mencari barang bukti dari hasil dari kejahatan, sehingga kejahatan yang terjadi dapat terungkap secara optimal,” jelasnya.

Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pengembalian barang bukti hasil tindak pidana pencurian sudah dilakukan. Bahkan di awal tahun 2024 kemarin ada beberapa dikembalikan, dan pada April 2024 ada kendaraan roda dua, roda empat, HP dan beberapa barang lainnya.

“kendaraan bermotor roda dua sebanyak 38, roda empat ada 8, HP 8. Jadi total ada 54 unit dari hasil ungkap kasus Januari sampai Maret 2024,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer