Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Mataram memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) hasil ungkap kasus dari operasi pekat tahun 2024. Di antaranya ada 2,7 kilogram (kg) ganja kering, 1.317 botol miras dan 30 jerigen miras tradisional tuak dan brem.
Pemusnahan ini merupakan sisa penyisihan barang bukti narkotika dan minol. Dengan jumlah barang bukti miras 549 botol jenis arak, 392 botol minol jenis bir, 27 jerigen dan 79 botol tuak. Kemudian 3 jerigen dan 229 botol brem, 28 botol minol jenis wine atau anggur, 26 botol minol jenis cocktail, 14 botol minol jenis spirit, dan ganja 2.750,38 gram.
“Ini barang-barang bukti yang kita lakukan pemusnahan, ada narkotika jenis ganja dan minuman beralkohol,” ujar Kapolres Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, Kamis (4/4).
Barang bukti ganja dimusnahkan di depan pelaku pemilik barang. Beberapa waktu lalu Sat Resnarkoba Polres Mataram berhasil mengungkap peredaran ganja yang dilakukan oleh seorang mahasiswa asal Dompu. Di mana terduga pelaku berinisial NKS merupakan bandar.
NKS ditangkap di salah satu kosan wilayah Pagesangan Kota Mataram. Penangkapan tersangka berawal dari laporan Bea Cukai adanya paket yang dicurigai berisikan barang terlarang. Dari dua dus diamankan, satu paket berisi satu bal batang, biji dan daun kering ganja. Sedangkan dus satunya lagi terdapat dua bal berisi batang, biji dan daun kering ganja.
“Untuk penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap ada 26 kasus dengan 33 tersangka. Barang bukti yang diamankan ada 288,58 gram ganja, 600 butir tramadol, 75,83 gram sabu, dan 117 ekstasi,” jelasnya.
Disisi lain, dikatakan Mataram merupakan ibukota provinsi NTB dengan mobilitas masyarakat tertuju ke Kota Mataram termasuk wisata, serta memenuhi kebutuhan hidup dan Pendidikan ada di kota mataram. Tetapi tidak dipungkiri bahwa adanya efek-efek negatif yang timbul. Seperti rentan terjadi aksi premanisme, peredaran narkotika, minuman beralkohol, dan kejahatan kejahatan lainnya.
“Dengan situasi tersebut banyak pelaku kejahatan baik dari kota mataram maupun dari luar kota mataram memanfaatkan melakukan aksi kejahatan dengan berbagai modus operandi. Seperti pencurian, penganiayaan, penipuan, penggelapan, penyalahgunaan narkotika, minuman beralkohol dan sejenisnya,” demikian. (dpi)