Mataram (Inside Lombok) – Balai Besar POM (BBPOM) Mataram menemukan masih ada retail yang menjual produk tidak sesuai ketentuan atau tidak layak konsumsi. Temuan ini khususnya untuk produk es krim.
Atas adanya temuan tersebut, BBPOM Mataram mengambil langkah dengan melakukan pemusnahan. Pasalnya jika dibiarkan, ditakutkan produk tersebut akan kembali dijual atau dikonsumsi bisa saja membahayakan bagi kesehatan. Bahkan bisa saja dikemas kembali dengan kemasan baru dengan diubah tanggal kadaluarsanya.
“Kepada sarana retail tersebut kami juga berikan sanksi peringatan keras. Jika memang ada melihat ada pelanggaran bisa infokan ke kami, agar konsumen tidak dirugikan,” ujar Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan Prakasa, Kamis (4/4).
Selain itu, para konsumen didorong agar menjadi konsumen yang cerdas dan bijak sebelum membeli atau mengkonsumsi makanan. Mulai dari mengecek kemasan, apakah dalam kondisi utuh atau tidak. Kemudian cek kembali masa kadaluarsa produknya sampai kapan. Pasalnya masih sering kali konsumen tidak mengecek masa kadaluarsa dari produk yang akan dibeli.
“Pastikan kemasan dalam kondisi utuh, tidak rusak, penyok, berlubang, berkarat. Cek label dengan baca seluruh informasi di dalam label, selanjutnya cek izin edar dengan pastikan telah memiliki izin,” terangnya.
Sementara itu, untuk retail-retail modern yang banyak tersebar di NTB. BBPOM Mataram rutin melakukan pengecekan pada produk-produk yang dijual. Memastikan bahwa produk yang mereka jual dalam kondisi baik, sesuai dengan ketentuan yang ada dan layak dikonsumsi.
“Tentunya temuan pangan tak sesuai ketentuan, seperti rusak atau kadaluarsa tidak di semua outlet-outlet sarana tersebut, banyak juga ritel modern yang memenuhi ketentuan,” jelasnya. (dpi)