25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok BaratBupati Lobar Diingatkan Tidak Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Bupati Lobar Diingatkan Tidak Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Lombok Barat (Inside Lombok) – Bupati Lombok Barat (Lobar) diingatkan untuk tidak melakukan mutasi pejabat terhitung enam bulan jelang pelaksanaan pilkada 2024. Bahkan sejak 22 Maret, sudah tidak boleh lagi dilakukan mutasi, kecuali atas izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sudah saya sampaikan imbauan perihal mutasi ini,” kata Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami yang dikonfirmasi, Kamis (04/04/2024). Dijelaskan, larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, dengan perubahan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020, pasal 71 ayat 2.

Dalam pasal 71 ayat 1 dan ayat 2 dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Terpisah, Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaludin menjelaskan larangan mutasi tersebut ditegaskan Mendagri dalam surat perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian. Aturan itu pun mengacu pada ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Pada ayat 1 pasal tersebut, telah ditetapkan beberapa hal, yakni Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Hal ini berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati/Walikota. Jika kepala daerah sebagai petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota,” terangnya.

Begitu pun bagi yang bukan petahana, juga telah diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tersebut, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024 mendatang. Sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon tersebut terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024.

“Dan berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri,” tegas Jamal.

Itu pun untuk penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis dari Mendagri, terdiri dari Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer