Mataram (Inside Lombok) – Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Mataram H Mahmuddin Tura mengatakan, Penetapan APBD Perubahan Kota Mataram tahun 2019, kemungkinan berpotensi dilakukan oleh pimpinan DPRD sementara.
“Sudah ada surat dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur NTB untuk pengesahan membolehkan dilakukan pimpinan sementara,” kata Mahmuddin Tura kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Pernyataan itu dikemukakannya, karena hingga saat ini APBD Perubahan 2019 di Kota Mataram belum disahkan, sementara sisa waktu tinggal beberapa bulan lagi.
Meskipun, lanjut Mahmuddin, kemungkinannya pelantikan pimpinan definitif DPRD akan dilaksanakan pekan depan, namun pengesahan APBD Perubahan 2020, sudah sangat mendesak dan batas waktu pengesahan sampai pertengahan bulan September 2019.
Menurutnya, keterlambatan pengesahan APBD Perubahan 2019, dipicu karena terjadinya pergantian anggota dewan periode 2014, sehingga harus menunggu pembentukan alat kelengkapan dewan periode 2019.
“Setelah alat kelengkapan dewan terbentuk, kita perlu menunggu pelantikan pimpinan definitif lagi,” katanya.
Jika menunggu pelantikan pimpinan definitif, kata Mahmuddin, berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat dan proyek pembangunan yang telah direncanakan pemerintah kota di akhir tahun 2019, bisa tertunda.
Apalagi, besaran anggaran tambahan dalam APBD perubahan yang ditetapkan cukup besar yakni mencapai sekitar Rp80 miliar hingga Rp100 miliar.
“Oleh karena itu, kita harapkan pengesahan APBD perubahan bisa dilakukan oleh pimpinan sementara agar program dan proyek pembangunan bisa segera dilaksanakan,” katanya sambil menambahkan, pemerintah kota juga dikejar dengan batas waktu untuk pembasahan APBD murni 2020. (Ant)