Lombok Timur (Inside Lombok) – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Lombok Timur (Lotim) sampai saat ini belum terbayarkan secara keseluruhan, bahkan nilainya mencapai belasan miliar. Untuk itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim gencarkan penagihan.
Kepala Bapenda Lotim, Muksin mengatakan tagihan PBB tersebut setelah dilakukan penguraian terdapat tiga kelompok dengan dominasi tunggakan pembayaran sejak 2020 – 2023, salah satunya PT LED. “Nominal penunggakannya cukup besar. Baik itu pokok maupun bunga yang mencapai Rp9,8 miliar,” ungkapnya, Kamis (19/04/2024).
PBB itu sendiri merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lotim terbesar. Sehingga pihak Bapenda akan terus menggencarkan penagihan kepada para pihak terkait. “Para wajib pajak juga sebelumnya telah kita tagih, bahkan Pemkab bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim untuk melakukan penagihan,” terangnya.
Pihak PT LED setelah dilakukan penagihan mengaku bersedia untuk membayar tunggakannya dan perusahaan besar lainnya. Namun tentunya dikatakan Muksin akan dibayar dengan cara dicicil.
PT LED sendiri diungkapkannya sudah mulai mencicil tunggakannya sejak Januari – Februari lalu dengan besaran Rp300 juta. Bahkan Maret – Juni mendatang telah sepakat akan dibayarkan setiap bulan senilai Rp400 juta.
Selain PT LED Bapenda saat ini juga tengah menggencarkan penagihan di bangunan-bangunan besar perusahan yang nilai PBB-nya di atas Rp2 juta. Di mana sebanyak 142 wajib pajak yang masuk kategori dengan besaran PBB secara keseluruhan mencapai Rp1 miliar
“Penagihan kepada wajib pajak terhadap pemilik bangunan besar dan perusahaan sudah kami lakukan, bahkan dari Maret kemarin. Kami juga akan kembali mengirimkan surat kepada mereka,” tuturnya. (den)