Mataram (Inside Lombok) – Pria asal Pujut, Lombok Tengah, inisial J (46) terancam penjara 4 tahun lantaran menadah atau membeli barang hasil curian berupa alat musik dari beberapa pura yang ada di Kota Mataram. Ia disangkakan ikut membantu tindak kejahatan, sesuai pasal 480 KUHP karena membeli barang dari satu tindak kejahatan.
Tindak pidana pencurian beberapa alat musik atau gamelan ini dilakukan di 3 tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya di Banjar Kapitan, Banjar Tanah Haji, dan Banjar Saren. Pelaku pencurian yang saat ini masih buron mengambil berbagai jenis alat musik seperti ceng-ceng, reong, petuk, calong, dan kentong kecil.
“Pengepul mendapatkan barang tersebut dari pencuri secara bertahap, yaitu dimulai dari 16 April, 18 April, dan 19 April 2024. Pelaku (penadah) diancam dengan tindak pidana pengadaan berdasarkan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun,” ungkap Kapolres Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, Selasa (23/4).
Berdasarkan pengakuan J, berbagai alat musik pura yang dicuri itu dibeli olehnya dengan sistem ukuran berat per kilogram (kg). Di mana per kg dihargai Rp45 ribu, dengan total berat 120 kg dibeli seharga Rp5,4 juta
“Gambelan itu akan dikirim ke luar daerah rencananya. Sedangkan untuk pelaku utama dalam pencurian ini sedang dilakukan pengejaran,” ucapnya. Selanjutnya pelaku penadahan yang berhasil diamankan serta barang bukti akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga dengan pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku pencurian yang masih buron masuk ke dalam gudang yang tertutup, kemudian mengambil barang-barang milik Banjar Taman Kapitan berupa 5 pasang ceng ceng, 12 biji reong, 1 biji kenong/bende, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta. Kemudian kerugian dialami Banjar Tanah Haji sebesar Rp50 juta dana Banjar Saren kerugiannya sebesar Rp28 juta.
“Kepada masyarakat kalau ada informasi pelaku (utama pencurian, Red) bisa melapor ke kita, tapi tidak bisa secara jelas kita ungkap (identitas, Red), karena ditakutkan menghambat penyidikan,” demikian.
Sementara itu, barang bukti gamelan atau alat musik yang berhasil diamankan pihak kepolisian dikembalikan kepada banjar-banjar yang mengalami kehilangan. Seperti Banjar Kapitan, Banjar Tanah Haji dan Banjar Saren. (dpi)