Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Zainal Abidin hingga mengakibatkannya meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiadjie di Mataram, Selasa, mengungkapkan, sembilan tersangka ditetapkan dari hasil gelar perkara hari ini.
“Jadi dari hasil gelar perkara yang dihadiri semua satuan kerja, ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kristiadjie.
Sembilan orang tersebut, anggota kepolisian yang bertugas di lingkup kerja Polres Lombok Timur. Terkait dengan identitasnya, Kristiadjie tidak menguraikannya secara jelas, melainkan diungkapkan berdasarkan satuan kerjanya.
“Jadi ada tujuh dari Satlantas (satuan lalu lintas), satu dari Satresnarkoba (satuan reserse narkoba), dan satu lagi dari Polsek KP3,” ujarnya.
Terkait dengan pasal yang disangkakan terhadap sembilan tersangka, berkaitan dengan pasal pidana kekerasan dan penganiayaan sesuai yang diuraikan dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya rata-rata diatas lima tahun,” ucapnya.
Lebih lanjut, saat disinggung terkait dengan ayat 3 yang tersirat dalam Pasal 351 KUHP, yakni penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Kristiadjie mengatakan bahwa pihaknya masih menyangkakan pasal pidana secara umum.
“Jadi sangkaan pasalnya masih gunakan yang umum, untuk ayatnya belum. Nanti kita lihat lagi dalam pengembangannya,” kata Kristiadjie. (Ant)