25.5 C
Mataram
Minggu, 5 Mei 2024
BerandaKriminalSembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pengedar Asal Probolinggo Diciduk di Mataram

Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pengedar Asal Probolinggo Diciduk di Mataram

Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Mataram mengamankan seorang laki-laki berinisial L (40) lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pria asal Probolinggo, Jawa Timur itu diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram bersama seorang rekannya inisial S (40) yang berasal dari Sandubaya.

Keduanya diciduk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram pada Kamis (25/4) dini hari, sekitar pukul 00.15 wita. Berawal dari informasi di masyarakat terkait rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Atas informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga di kamar kosnya masing-masing. “Benar saja ketika kami mendatangi rumah kos tersebut, kami mendapati satu keluarga tinggal satu kamar, dan satu orang tinggal di kamar sebelahnya. Ketika dilakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku L, ditemukan satu bungkus rokok di dalamnya berisi tiga pocket plastik diduga sabu,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis (25/4).

Barang bukti sabu yang ditemukan seberat 1,55 gram, ditemukan di dalam bungkus rokok yang disimpan dekat jendela kamar kos L. Selain itu ditemukan pula beberapa alat bantu konsumsi sabu seperti pipet plastik yang telah di modif, pipa kaca, botol plastik yang termodif dan memiliki dua lubang. “Kalau dari kamar kosan S ditemukan hanya sisa atau plastik klip yang kosong dan juga alat bantu hisap sabu sabu,” ucapnya.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil pemeriksaan, L mengaku membeli barang tersebut di wilayah Cakranegara. Saat ini terduga maupun barang bukti telah dibawa ke Polres Mataram untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatan tersebut terduga L akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), sedang terduga S dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Terduga L tentu diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun, sedangkan terduga S, jika dari hasil penyidikan murni sebagai pemakai maka akan kita rujuk ke BNN Kota Mataram untuk dilakukan rehabilitasi medis,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer