29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok TimurBakal Calon Independen Pilkada Lotim Wajib Kumpulkan 73.904 KTP Pendukung

Bakal Calon Independen Pilkada Lotim Wajib Kumpulkan 73.904 KTP Pendukung

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 siap dimulai November mendatang, termasuk di Lombok Timur (Lotim). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim pun mengungkapkan, jika ada bakal calon independen yang hendak maju dalam pilkada di Lotim, maka syarat wajibnya adalah memenuhi penyertaan 73.904 salinan KTP masyarakat yang mendukung.

Jumlah tersebut sesuai yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 280 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lotim 2024. Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah mengatakan pengumuman persyaratan bagi bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024 sudah mulai diumumkan, tentunya sesuai dengan SK KPU RI. Di mana dalam SK tersebut juga sudah tertera petunjuk teknisnya.

“Sudah kita umumkan untuk syarat pencalonan perseorangan itu, dan itu sesuai dengan juknis dari KPU RI,” ungkapnya, Kamis (25/04/2024). Dalam SK KPU RI tersebut, persyaratan bagi bakal calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Lotim 2024 harus mengumpulkan 73.904 suara yang dikumpulkan dalam bentuk salinan KTP.

“Jumlah tersebut harus dapat dipenuhi apabila memilih jalur perseorangan, karena jumlah dukungan sebagai syaratnya harus setara dengan 7,5 persen dari DPT,” jelasnya. Jumlah dukungan dalam bentuk salinan KTP itu tentunya harus dipenuhi dari 11 kecamatan dari 21 kecamatan di Lotim.

Jika melihat jumlah DPT pada pilkada 2024 yakni sebanyak 985.385 orang, maka calon perseorangan harus dapat dukungan berupa KTP sebanyak 7,5 persen dari jumlah itu. “Sebanyak 7,5 persen syarat itu tentunya telah disesuaikan bagi wilayah dengan DPT sebanyak 500 sampai dengan 1 juta orang,” tegasnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer