Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pelantikan 192 pejabat setelah hasil mutasi itu batal karena melanggar Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, Lalu Firman Wijaya mengatakan pihaknya masih menunggu surat izin tersebut keluar dari Kemendagri. Terlebih cukup banyak kabupaten/kota bahkan provinsi yang mengajukan surat izin yang sama untuk melaksanakan rekomendasi.
“Tidak hanya kabupaten kota seperti di Loteng, karena banyak kepala daerah yang dijabat oleh penjabat mengajukan hal yang sama. Sesuai antrian lah,” ujar Firman, Jumat (26/4) di Praya.
Dijelaskan, 192 pejabat yang sebelumnya dilantik dan dibatalkan itu tidak dibahasakan pelantikan ulang tapi tetap akan pelantikan. “Harapan kita izinnya segera keluar. Kita sudah sampaikan sesuai dengan SK itu adalah kembali ke tempat sebelum pelantikan silakan kembali kembalikan karena absennya sudah diletakkan,” ujarnya.
Kendati demikian, pejabat yang sebelumnya dilantik namun gagal menempati posisi tertentu tidak boleh mengambil keputusan karena belum memiliki kewenangan. “Khusus untuk camat yang kosong itu kita Pltkan (pelaksana tugas) kepada camat yang pernah kita lantik kemarin, yang dibatalkan itu misalnya Kecamatan Pujut dan Praya Tengah,” tandasnya. (fhr)