Mataram (Inside Lombok)- Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2024, kembali dipakai pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 mendatang. Karena Sirekap sangat membantu sebagai alat bantu penghitungan suara dan memudahkan masyarakat melihat secara langsung hasil penghitungan.
Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid menegaskan, arah kebijakan KPU di pilgub, pilbup dan pilwalkot 2024 tetap menggunakan Sirekap. Dimana pada pemilu-pemilu sebelumnya dari yang begitu susahnya melihat hasil hitungan, kini semua bisa melihatnya. Pasalnya keterbukaan merupakan prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada.
“Dengan adanya Sirekap maka semua orang bisa akses atau melihat hasil melalui info pemilu,” ujar Muhammad Khuwailid, Jumat (3/5).
Kendati demikian, ada beberapa persoalan yang terjadi terhadap Sirekap pada saat Pemilu 2024 tidak dipungkiri namun itu semua sudah dilakukan perbaikan. Kesalahan itupun tidak dilakukan secara sengaja tapi diakibatkan oleh pembacaan gambar menjadi angka (OCR).
“Tetapi paling penting itu, berdasarkan Sirekap maka KPU bisa mendudukkan atau mengembalikan perolehan hasil yang awal maupun sebenarnya,” terangnya.
MK sebelumnya menilai penggunaan Sirekap pada proses Pemilu membuat gaduh di masyarakat lantaran terdapat perubahan-perubahan yang menyebabkan isu liar. Menurut Mahkamah dalam rangka perbaikan ke depan, Sirekap sebagai alat bantu untuk kepentingan transparansi dan mengawal suara pemilih untuk diketahui lebih awal, teknologinya harus terus dikembangkan sehingga tidak ada keraguan dengan data yang ditampilkan oleh Sirekap. Untuk itu, sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten.
Sementara itu, dengan Sirekap maka KPU bisa melacak jejak, waktu, kapan berubah, siapa yang merubah. Apalagi penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan untuk keterbukaan publik.
“Kalau kemarin kita memperhatikan dalam sidang mahkamah konstitusi kita punya log activity nya. Suara berubah dari berapa menjadi berapa, oleh siapa, dimana, kapan, itu ada jejaknya,” jelasnya
Sebagai informasi, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tahun 2024. (dpi)