Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial ANS (36) asal Pemalang, Jawa Tengah tak berkutik saat diamankan unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Mataram, lantaran melakukan tindak pidana penipuan online melalui aplikasi belanja online. Terduga pelaku menipu korbannya yang ada di Kota Mataram dengan modus jual beli online barang.
Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan penipuan yang dilakukan ANS sesuai pasal 45A ayat 1 j.o. Pasal 28 ayat 1 Undang – Undang RI no 1. Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik. Karena itu, ANS ditangkap pada Senin (6/5) lalu sekitar pukul 22.00 Wita di rumahnya wilayah Kecamatan Watukumpul, Pemalang.
Penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan yang masuk ke unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Mataram terkait tindak pidana penipuan online pada 24 April 2024. “Jadi modus yang bersangkutan ini menawarkan barang berupa mesin silase atau pembuat pakan ternak melalui aplikasi jual beli online. Dari penawaran tersebut korban tertarik,” ungkap Yogi, Selasa (7/5).
Kemudian korban menghubungi yang bersangkutan melalui chat yang ada di situs jual beli online tersebut. Selanjutnya berpindah berkomunikasi melalui pesan singkat di WhatsApp dengan alasan terduga pelaku agar mudah dalam hal negosiasi harga. Sehingga ada kesepakatan harga dari keduanya sebesar Rp102.350.000 setelah dipotong pajak 10 persen. “Tapi terduga pelaku meminta uang muka kepada korban untuk barangnya tersebut, sebesar Rp51.175.000 dengan barang dapat diterima 1 bulan setelah DP dibayarkan,” terangnya.
Sedangkan untuk sisa pembayaran dilakukan setelah barang diterima, tetapi barang tidak dikirimkan terduga pelaku. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut, karena merasa ditipu oleh terduga pelaku. Pasalnya korban sudah menyerahkan uang muka untuk pembelian barang kepada yang bersangkutan. Bahkan sudah dihubungi berkali-kali tidak tersambung. “Menurut keterangan terduga pelaku uangnya itu digunakan untuk bermain judi slot,” ucapnya.
Atas adanya laporan tersebut unit tipidter melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah yang berlokasi di wilayah Watukumpul, Pemalang. Barang bukti yang diamankan berupa buku rekening, hp dan akun jual beli online.
“Terduga pelaku ANS berhasil diamankan beserta barang bukti diamankan oleh Tim Gabungan Unit Tipiter Polresta Mataram dan Tim Resmob Polres Pemalang guna melakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut. Besok terduga pelaku diberangkatkan dari Pemalang ke Lombok,” demikian. (dpi)