29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaHakim Vonis Pembunuh Putu Winda Hukuman 20 Tahun Penjara

Hakim Vonis Pembunuh Putu Winda Hukuman 20 Tahun Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Pelaku pembunuhan Putu Winda, mahasiswi Poltekkes Kemenkes Mataram divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Ida Bagus Wira Atmaja harus menerima konsekuensi dari perbuatan kejinya itu.

Ketua Majelis Hakim AA Ngurah Rajendra menyatakan Ida Bagus Wira Atmaja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului suatu perbuatan pidana. Ia diangatakan terbukti melanggar pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

”Terdakwa divonis selama 20 tahun penjara,” kata Ngurah Rajendra di dalam persidangan.

Penasihat Hukum terdakwa Deni Nurindra mengatakan bahwa vonis yang diterima terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.

”Vonisnya itu split dengan tuntutan jaksa. Hal yang meringankan hanya menyebutkan karena pelaku masih muda saja,” ujarnya.

Deni Nurindra belum memutuskan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya, yaitu banding. Pihaknya akan berkomunikasi lebih lanjut dengan keluarga pelaku.

Diketahui bahwa Ida Bagus Wira Atmaja terbukti membunuh salah seorang mahasiswa Poltekkes Kemenkes Mataram bernama Putu Winda Dewi Kartika. Bagus melancarkan aksinya di dalam kamar kos korban di Lingkungan Sindu Seksari, Cakranegara.

Ia membunuh dengan cara mencekik korban. Selanjutnya, jenazah mahasiswa berusia 19 tahun itu diikat dan dimasukkan ke dalam karung. Kemudian jasadnya dibuang ke Pantai Induk, Taman Ayu Kecamatan Gerung, Lombok Barat pada Januari lalu. Langkah itu dilakukan untuk menghilangkan jejak. Kini ia harus mendekam di penjara selama 20 tahun lamanya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer