Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram membubarkan sekelompok orang yang hendak menggelar pesta sabu di salah satu rumah di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram, Selasa (28/5) lalu, sekitar pukul 19.30 Wita. Ada enam orang yang diamankan, antara lain tiga orang laki-laki dan tiga orang perempuan.
Keenam terduga pelaku antara lain tiga orang perempuan masing-masing inisial HER (24) warga Karang Bagu, RM (24) warga Meninting, dan PL (28) warga Bandung Jawa Barat. Kemudian tiga orang laki-laki masing-masing inisial NI (31) warga Karang Bagu, AYR (38) warga Lombok Tengah, dan SMA (39) warga Sekarbela.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan kasus tersebut terungkap atas informasi masyarakat yang merasa resah karena salah satu rumah di wilayah tersebut seringkali menjadi tempat transaksi narkoba. Karenanya, petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dijelaskan, awalnya pihak kepolisian mengamankan tiga orang terduga pelaku. Di antaranya dua perempuan dan seorang laki-laki pas di gang yang menuju rumah yang akan dituju tim opsnal. “Ketiganya diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu siap edar yang ternyata milik salah seorang yang ditangkap di gang tersebut,” jelasnya.
Setelah dikembangkan, petugas menuju rumah HER yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Saat tiba di rumah yang dituju didapati lagi tiga orang yang diduga pelaku pengguna, di antaranya dua laki-laki dan satu perempuan asal Bandung.
Petugas pun kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan aparat lingkungan setempat. “Selain mengamankan BB sabu, petugas juga ada mengamankan beberapa BB lainnya yakni alat konsumsi sabu (bong), HP dan sejumlah uang tunai juga diamankan dan dibawa ke Polresta Mataram bersama keenam terduga,” jelasnya.
Setelah dilakukan tes urine, dari keenam terduga pelaku ada empat orang yang positif narkoba. Terhadap para terduga pelaku lanjutnya akan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk melengkapi berkas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi awal, terduga HER diduga sebagai pengedar, sedangkan terduga yang lain masih diduga sebagai pemakai berdasarkan hasil tes urine-nya. Namun demikian kami masih dalami hasil pemeriksaan para terduga” tegas Bagus.
Kepada para terduga bisa dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan untuk para pemakai apabila tidak terbukti terlibat dengan jaringan Narkoba dapat dilakukan Rehabilitasi Medis sebagai salah satu cara untuk menekan peredaran gelap narkoba berkembang lebih besar lagi di Kota Mataram. (r)