Mataram (Inside Lombok) – Video pengeboran pohon beredar di media sosial. Tindakan ini membuat pemerintah Kota Mataram geram. Pasalnya tindakan tersebut bisa mengakibatkan pohon kering dan mati.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi mengatakan saat ini Pemkot Mataram melalui OPD terkait lainnya menelusuri pelaku yang mengebor pohon tersebut. Penelusuran pelaku ini juga arahan dari Walikota Mataram, Mohan Roliskana.
“Geram betul kita dibuat oleh oknum warga yang mengebor. Sekitar 14 lubang yang dibuat itu. Pak Wali juga mengatensi sekali dan meminta Dinas LH, Pol PP untuk menelusuri,” katanya, Jumat (31/5) sore.
Ia mengatakan, setelah membuat 14 lubang di batang pohon tersebut kemudian dimasukkan ramuan yang bisa menyebabkan pohon tersebut mati. Pada Jumat pagi, PPNS Pemkot Mataram bersama Satpol PP, Dinas LH, TNI/Polri melakukan pengumpulan bahan keterangan lokasi. “Kita juga datangi rumah warga yang disinyalir mengalirkan listrik dari situ untuk usaha pengeboran itu,” katanya.
Dalam video yang beredar, pelaku juga merupakan suruhan dari oknum yang lain, dan dari hasil penelusuran, oknum sudah dimintai keterangan dari tindakan yang dilakukan. “Kami LH mendampingi. Ada satu pohon yang dibor yaitu pohon saga,” ungkapnya.
Jika pelaku terbukti melakukan tindakan tersebut, maka berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Mataram nomor 4 tertera ancaman 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp50 juta. “Kalau motif belum dilaporkan ini hasil tadi di lapangan,” katanya.
Denny menduga, sejumlah pohon yang kering di Kota Mataram disebabkan karena adanya pengeboran. Dengan kondisi tersebut, pihaknya akan melakukan penelusuran dan memaksimalkan pemantauan kondisi pohon yang ada. “Kami masih melacak siapa pelakunya. Karena tempatnya berbeda-beda ini,” ungkapnya. (azm)

