26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPembubaran Kecimol Bukan Solusi, Bupati Loteng Segerakan Perda untuk Penertiban

Pembubaran Kecimol Bukan Solusi, Bupati Loteng Segerakan Perda untuk Penertiban

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) menanggapi polemik terkait keberadaan kelompok kesenian modern kecimol. Terlebih banyak yang menyuarakan agar kelompok kecimol dibubarkan. Namun hal itu dinilai bukan solusi yang tepat, sehingga pemda berencana segera menyusun aturan untuk menertibkan hiburan modern tersebut.

Bupati Loteng, Lalu Pathul Bahri menekankan pembubaran kelompok kecimol bukan solusi atas tuntutan masyarakat saat ini. Melainkan perlu adanya penertiban dengan aturan yang jelas terkait waktu, tata cara, dan lainnya saat kecimol dilakukan.

“Semua orang berhak berkumpul. Memang ini menjadi harapan kita, supaya Kecimol ini diatur,” ujarnya. Pathul pun mengungkap, jika memang peraturan daerah (perda) tidak memungkinkan segera dibuat, maka pihaknya akan mengupayakan pengaturan lewat peraturan bupati (perbup). “Dalam aturan atau regulasinya itu, akan ada poin-poin yang perlu digaris bawahi, misalnya seperti ketika melewati tempat ibadah, saat ada adzan harus dihentikan musiknya,” jelasnya.

Pathul mengatakan untuk melarang pergelaran kecimol itu tidak memungkinkan, karena kecimol tetap menjadi salah satu cara masyarakat mencari nafkah. “Kalau melarang tidak mungkin, karena ini persoalan manusia. Itu cara mereka mencari hidup. Kalau dibubarkan kan banyak yang menganggur,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Loteng, Lalu Sunting Mentas juga berharap adanya aturan seperti perda atau perbup yang diberikan untuk hiburan kecimol ini. “Kita dari dewan sudah membuatkan draf aturan itu, tapi masih menunggu bidang hukum di pemda dulu,” jelasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer