Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lombok Barat (Lobar) ikut turun tangan menemui puluhan karyawan lokal yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Svarga Resort Senggigi. Puluhan karyawan yang merasa di-PHK sepihak oleh manajemen hotel itu pun ditemui langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lobar, Asmuni Hadi, di Kantor Desa Senggigi untuk dibantu menghitungkan jumlah pesangon yang mesti diberikan pihak perusahaan pada mereka.
“Dari kesepakatan para karyawan itu, diminta pesangon mereka satu kali gaji sesuai UMP yang berlaku di NTB dan disesuaikan dengan masa kerja. Itu sesuai aturan dan Undang-Undang,” ungkap Asmuni saat ditemui usai berdiskusi dengan puluhan karyawan tersebut.
Hasil penghitungan per orangnya pun nantinya bisa saja berbeda, karena masa kerja mereka juga bervariasi. “Nanti akan kita sampaikan pula ke kedua belah pihak, baik pihak perusahaan maupun karyawan. Insyaallah, kami selaku pemerintah sesuai porsi kami akan menghitung sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Asmuni menyatakan pihaknya membutuhkan waktu paling cepat dua hari untuk menghitung besaran pesangon yang mesti diterima oleh kurang lebih 30 orang karyawan tersebut. Dia tak ingin hak-hak karyawan ini justru terlewatkan jika dilakukan dengan terburu-buru. “Itu yang harus dihitung satu persatu. Agar tidak salah hitungan, kita sesuai aturan yang berlaku agar tidak merugikan kedua belah pihak,” imbuhnya.
Saat disinggung terkait langkah perusahaan yang telah melakukan PHK terhadap puluhan karyawannya, Asmuni mengakui bahwa sampai detik ini PHK itu hanyalah wacana atau baru diucapkan secara lisan dan belum ada suratnya. “Kalau PHK itu harus keluar surat PHK, tapi sampai detik ini tidak ada. Artinya, terkait upah bulan ini selama proses berlangsung, maka upah maupun servis mereka masih berjalan dan status mereka masih sebagai karyawan The Svarga Resort,” papar dia.
Sementara itu, Ari Wibowo selaku eks HRD The Svarga Resort menegaskan kehadirannya saat itu adalah selaku pihak yang diminta membantu untuk berkomunikasi dengan pihak Disnaker Lobar. “Agar justru tidak menjadi blunder. Yang jelas, mereka ingin tuntutannya dibayar secara aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan para karyawan sepakat nominal pesangon mereka dihitungkan oleh pihak Disnaker Lobar sesuai aturan yang ada. Mengenai status bagi karyawan yang telah bekerja di bawah tahun 2021 statusnya merupakan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang berhak mendapat pesangon.
“Karena mereka sekarang ini PKWT. Namun karena status mereka sudah 3 kali memegang kontrak, maka secara hukum mereka gagal menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu) atau tidak memiliki batas waktu dan masih menjadi PKWT. Sehingga berhak mendapat pesangon berdasarkan peraturan yang berlaku,” paparnya lagi.
Sementara mengenai penghitungan jumlah pesangon puluhan karyawan itu, Kepala Desa Senggigi, Mastur selaku pihak yang memfasilitasi warga dengan Disnaker Lobar menegaskan bahwa kesepakatan untuk menghitung itu sudah disepakati oleh pihak perusahaan yang telah menyerahkan sepenuhnya ke pihak Disnaker Lobar.
“Mereka sepakat, apapun hasilnya nanti dan itu akan diterima oleh perusahaan. Kalau ada hal-hal yang belum ketemu, tentu akan didiskusikan kembali. Kalau kami dari pemerintah Desa, terpenting hak-hak warga kami dipenuhi, itu sudah cukup,” pungkasnya. (yud)