Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 41 pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasilitas umum ke Pemkot Mataram akan dipasangi plang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan tegas itu sebagai bentuk peringatan bagi pengembang agar mentaati aturan. Kendati demikian, Real Estate Indonesia (REI) NTB menyarankan agar para pengembang yang masih tersangkut masalah itu agar dipanggil saja, sehingga tidak perlu dipasangi plang.
Ketua REI NTB, Heri Susanto menerangkan pengembang menunggu dengan senang hati arahan pemerintah untuk menyerahkan fasos dan fasum, karena itu beban bagi pengembang. Bahkan pada prinsipnya pengembang mengapresiasi dan akan ikut aturan, karena ada empat hal yang perlu disampaikan.
Empat hal itu di antaranya, belum pernah ada surat ke pengembang untuk penyerahan aset fasos dan fasum perumahan. Ketika melakukan pemecahan, sertifikat fasos dan fasum sudah dihilangkan oleh BPN sebagai aset pengembang. “Seperti apa teknis dan tata cara penyerahan aset juga belum diberikan juknisnya kepada pengembang. Sebaiknya developer 41 perumahan itu di panggil, diarahkan tata cara penyerahan aset, bila perlu melakukan penyerahan aset massal,” ujar Heri, Rabu (12/6).
Menurutnya, tidak cukup bermanfaat developer menahan aset fasos dan fasum, mengingat aset tersebut tidak bisa diperjual belikan atau diagunkan ke bank karena sudah tak ada lagi sertifikatnya. Jika Pemkot Mataram ingin mempermudah persoalan ini, paling gampang ajak asosiasi pengembang dalam hal apapun terkait perumahan. “Tapi selama ini kan kita belum pernah dilibatkan. Banyak anggota saya bingung seperti apa teknisnya, karena untuk menyerahkan aset kan harus ada sertifikat,” terangnya
Lebih lanjut, sementara sertifikatnya tidak diterbitkan pada saat pengajuan pecah sertifikat dengan persyaratan minimal fasos fasum 30 persen dari luas lahan. Sehingga tidak ada alasan pengembang menahan aset fasos fasum perumahan yang sudah dibangun. “Karena hal ini tidak menguntungkan pengembang. Makanya REI NTB meminta hal ini terlebih dahulu dibijaksanai,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK Republik Indonesia berencana akan memasang plang peringatan 41 perumahan yang belum menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah. Tindakan tegas itu sebagai bentuk peringatan bagi pengembang agar mentaati aturan.
41 perumahan itu tersebar di dua kecamatan dan empat kelurahan. Di Kelurahan Mandalika yakni, Perumahan Taman Mandalika, Ponix Regency, Babakan Residen, Babakan Asri, dan Mega Indah. Kelurahan Karang Pule yakni, Taman Plamboyan, Taman Alamanda, Griya Cempaka Asri, Griya Alam Hijau, Taman Nirwana, Impian Sejahtera, Golden Kenari, Golden Royal, BTN Royal Property, BTN Bumi Lingkar Asri, Griya Permata, Griya Cahaya Permata, Green Kodya Residency, BTN Grand Lingkar, BTN Taman Baru. BTN Green View, Perum Putra, Taman Bumi Asri, Griya Seruni, Permata Anggrek, Pearl Garden, Griya Sentosa Moncok, Moncok Regency, Harapan Indah, Bumi Asri, dan lainnya. (dpi)