Mataram (Inside Lombok) – Lagi-lagi tindak pidana pelecehan kembali terjadi di lingkungan kampus. Kali ini terjadi pada empat orang mahasiswi di Universitas Mataram (UNRAM). Dimana diduga pelecehan ini dilakukan oleh seorang oknum dosen pembimbing skripsi di Fakultas Pertanian (Faperta).
Kejadian ini berhasil terungkap setelah salah satu korban melaporkan kepada pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atas tindak pidana pelecehan tersebut. Kemudian korban lainnya melaporkan mengalami hal yang sama. “Untuk kronologinya sama semua, ketika lagi konsultasi skripsi. Karena oknum ini merupakan dosen pembimbingnya dan posisinya mereka berduaan di ruang dosen. Disitu korban diraba-raba,” ujar Ketua BEM Faperta UNRAM, Lalu Wira Hariadi, Rabu (19/6).
Diakui rata-rata korban yang mengalami pelecehan oleh oknum dosen ini adalah mahasiswi semester akhir. Saat ini baru melaporkan ada 4 orang, namun tidak dipungkiri masih ada korban yang lainnya. “Untuk korban lainnya cuma berani bercerita saja tapi tidak berani sebagai pelapor. Dan kita banyak dapat cerita bahkan dari kating-kating terdahulu,” terangnya.
Dugaan tindak pelecehan ini telah dilakukan berulang kali oleh oknum dosen. Para korban baru berani melaporkan kejadian tersebut sekarang ini. Meskipun korban tidak ada menerima ancaman dari oknum dosen itu. “Jadi korban berani melapor setelah selesai sidang skripsi, karena kalau lapor pada saat kejadian mereka takut dipersulit dan lain-lain oleh oknum ini,” tuturnya.
Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram. Sekarang ini tengah ditangani oleh pihak PPKS Unram. Dimana BEM pertanian akan mengawal keputusan dari satgas PPKS untuk sanksi pelaku dan masih terus mendesak untuk menangani kasusnya dipercepat. “Kita juga akan tetap mengawal kasus ini jikalau memang harus berlanjut ke ranah hukum,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Satgas PPKS Unram, Joko Jumadi mengatakan saat ini dari Satgas PPKS Unram sudah bekerja sejak pelaporan dilakukan oleh mahasiswa pada 30 Mei 2024. Kemudian korban sudah ditangani oleh psikolog dan psikiater dan dijamin hak atas keberlangsungan pendidikan korban. “Saat ini satgas juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk mencegah adanya keberulangan satgas merekomendasikan untuk memberhentikan sementara terduga pelaku. Kemudian mengalihkan pembimbingan skripsi dan akademik dari terduga pelaku kepada dosen yang lain sampai satgas menyelesaikan proses pemeriksaan, serta penjatuhan sanksi kepada terduga pelaku. “Untuk kesimpulan dan rekomendasi sanksi satgas PPKS akan menyelesaikan paling lambat 29 Juni 2024,” demikian. (dpi)