31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaEkonomiAktivitas Impor Pengaruhi Pasar Garam Lokal, Pemprov NTB Usulkan HPP

Aktivitas Impor Pengaruhi Pasar Garam Lokal, Pemprov NTB Usulkan HPP

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah akan mengimpor 2,4 juta ton garam di 2024 ini guna menopang pemenuhan kebutuhan garam secara nasional. Hal ini lantaran produksi lokal dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan yang ada. Meski aktivitas impor ini pada akhirnya turut mempengaruhi harga garam lokal.

Meskipun pengaruhnya tidak signifikan bagi garam lokal yang di NTB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB saat ini mengupayakan agar garam impor tidak masuk. Salah satunya dengan penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) agar tidak sembarangan garam impor masuk.

“Itu yang kita dorong, walaupun kondisi pasar seperti dibiarkan bebas makanya berpengaruh. Makanya kita butuhkan HPP nya itu. Sama seperti jagung dan lainnya,” ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Dislutkan) NTB, Muslim, Jumat (21/6).

Pengusulan untuk penetapan HPP garam ini sudah dilakukan sejak lama. Agar harga garam lokal tidak terlalu rendah dan tidak merugikan bagi para petambak garam di NTB. Namun penetapannya HPP ini, menunggu keputusan dari Kementerian Perdagangan yang akan melihat sisi kewajaran dan kelayakannya.

“Kalau memang bisa Rp1.200 per kilogram (kg). Harga lapangan tergantung masing masing tempat. Ada yang Rp100, paling mahal Rp500. Jadi kalau sudah ada HPP paling tidak jadi acuan, walaupun implementasi di lapangan ada tantangan,” terangnya.

Muslim menyebutkan, untuk garam konsumsi tidak terlalu berpengaruh signifikan dengan masuknya garam impor ini. Hanya saja yang berimbas kepada beberapa petambak garam yang menghasilkan produksi garam K1. Di NTB sendiri, ada di beberapa wilayah yang menghasilkan garam K1. Seperti di Sumbawa maupun Lombok Barat.

“Garam K1 yang kita punya ini kan memang untuk kebutuhan industri dan yang pakai itu PDAM. Nanti itu bersaing harga dengan garam impor. Makanya harus ada HPP ini,” jelasnya.

Sebagai informasi, garam impor masuk untuk memenuhi kebutuhan garam industri bagi para pelaku industri yang ada. Pasalnya, pelaku industri memerlukan bahan baku garam industri dengan jumlah kuantitas besar dan spesifikasi tertentu, salah satunya adalah garam dengan kadar NaCl lebih dari 97 persen yang belum dapat diproduksi sepenuhnya oleh produsen dalam negeri.

Berdasarkan hasil hasil rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan ditetapkan dalam neraca komoditas. Dimana disepakati impor garam industri sekitar 2,4 juta ton. Merujuk Perpres Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, garam merupakan komoditas yang kebutuhan impornya harus diputuskan melalui rapat koordinasi terbatas. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer