34.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaHasil Pleno Pileg dan PSSU Berbeda, PKS Lobar Tegaskan Tak akan Tempuh...

Hasil Pleno Pileg dan PSSU Berbeda, PKS Lobar Tegaskan Tak akan Tempuh Jalur Hukum

Lombok Barat (Inside Lombok) – KPU Lombok Barat (Lobar) telah menyelesaikan proses penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk dapil Sekotong – Lembar, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Caleg PKS, Abubakar Abdullah. Hasilnya, ditemukan adanya selisih hingga lebih dari 1.300 suara.

Ketua DPD PKS Lobar, Nurul Adha pun mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat hingga PSSU bisa dituntaskan. Berdasarkan hasil dari PSSU itu dengan hasil pleno kabupaten pada pemilu legislatif (pileg) lalu yang memenangkan caleg atas nama Hadran yang disinyalir memperoleh suara tertinggi, kini hasilnya justru memenangkan caleg incumbent, Abubakar Abdullah.

Bawaslu pun sempat menemukan adanya perbedaan angka hasil penghitungan jika dilakukan secara manual dengan apa yang tertuang pada aplikasi Sirekap, saat PSSU pleno tingkat kabupaten pada Jumat (21/06) lalu. Bawaslu Lobar juga menyarankan agar KPU Lobar lebih baik mengacu pada hasil hitungan manual tersebut.

“Kami bilang sama beberapa pihak bahwa kita hormati hukum, dan kali ini PSSU memenangkan Pak Abu (Abubakar Abdullah), maka itu juga putusan hukum,” ujra Adha, saat dimintai tanggapan, Senin (24/06/2024).

Diakui, ada banyak pihak yang menanyakan terkait langkah PKS pasca PSSU itu. Apakah akan menempuh jalur hukum dengan mempidanakan pihak tertentu, lantaran disinyalir adanya kecurangan. Namun, dengan tegas Adha menyatakan PKS tidak akan melakukan hal itu, karena pihaknya menilai KPU sudah berhasil melakukan proses PSSU dengan baik.

“Kalau ada pihak lain yang melakukannya (menempuh jalur hukum) silakan. PKS cukup sampai di sini, karena kader kami sudah mendapatkan keadilan,” terang perempuan yang akrab disapa Umi Nurul ini.

Para kader PKS pun disebutnya tetap solid setelah proses PSSU tersebut. Termasuk dua calegnya yang sempat bersengketa, yakni Abubakar Abdullah dan Hadran. “Pak Haji Hadran juga sudah ikhlas, itu menandakan PKS solid,” imbuhnya.

Walaupun, kata dia, ketika dalam pleno hasil pileg beberapa waktu lalu pihak penyelenggara memenangkan Hadran, maka itu juga merupakan keputusan hukum yang harus dipatuhi. “Tapi kita sadari ada sesuatu yang terjadi di dalam, karena dari tabulasi suara PKS yang menang saat itu adalah pak Abubakar, tapi kan kita tidak bisa melawan keputusan KPU,” bebernya.

Sehingga, walaupun pihaknya tak melawan keputusan KPU saat itu. Namun Umi Nurul menuturkan, bahwa salah satu saran yang diberikan untuk keadilan bagi kadernya adalah dengan mendorong Abubakar untuk menggugat ke MK. Itu diakuinya sebagai salah satu fasilitas yang diberikan secara prosedur hukum.

“Itu yang dilalui pak Abu, tapi sesungguhnya data yang kita punya sama dengan hasil PSSU beberapa waktu lalu. Bahwa pak Abubakar menang lebih dari 1.000 suara,” jelasnya.

Namun, kata dia, sebelumnya juga pihak PKS sudah berupaya untuk memberi ruang bagi kedua kadernya tersebut, untuk mencari keadilan. Begitu pun upaya pihaknya untuk memberi pemahaman dan kesiapan psikologis, agar keduanya bisa menerima dengan baik, apapun hasil putusan dalam PSSU tersebut.

“Kita sudah dudukkan keduanya, pak Abubakar sebagai kader kita berikan peluang untuk menempuh jalur hukum, dan pak haji Hadran juga kita panggil. Intinya saat itu kita tegaskan, apapun keputusannya harus siap,” pungkas politisi perempuan yang akan maju dalam Pilkada Lobar itu. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer