Mataram (Inside Lombok) – Marak kasus mafia sewa mobil yang terjadi di NTB menjadi perhatian Buser Rentcar Nasional (BRN) NTB-NTT. Pasalnya banyak kasus mafia sewa mobil ini menggadaikan mobil rental yang disewanya, sehingga merugikan para pengusaha rental mobil. Saat ini sudah ada dua orang dilaporkan ke pihak berwajib lantaran tak segan-segan menggadaikan dan menerima barang gadai tanpa dilengkapi surat-surat.
Ketua Koordinasi BRN NTB-NTT, Edy Chandra mengatakan banyak kasus mafia gadai mobil rental yang sudah diproses. Baik secara hukum maupun musyawarah dilakukan oleh para anggota BRN. Bahkan sudah ada beberapa unit kendaraan ditemukan dan ditarik sendiri dari pihak rental mobil. Namun, kali ini ada dua kasus tengah dalam proses hukum. Lantaran penyewa mobil tidak mau menempuh jalur musyawarah sehingga mau tidak mau dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Ini itu bentuk keseriusan kita dalam membasmi dan memberantas pelaku gadai mobil dan para penadahnya. Yang saat ini 2 terduga pelaku dengan 2 pelaporan, yakni pelaku dan penadah,” ujar Edy Chandra, Selasa (25/6).
Proses hukum dilakukan oleh BRN agar para mafia gadai mobil rental ini terjerat pasal 372 dan 378 terkait pelaku penggadaian mobil dan penadah terjerat pasal 480. Pasalnya, banyak sekali kasus-kasus seperti ini terjadi berulang kali. Bahkan masyarakat yang tidak mengetahui apa-apa menjadi korban.
“Semoga Polres Mataram lebih netral, jadi kita support penuh untuk prosesnya agar segera diproses dan dengan cara terang benderang. Sehingga masyarakat tahu bahwa menerima mobil tanpa surat lengkap seperti BPKB dan STNK, berarti menyalahi aturan. kalau tidak ada dua data itu berarti bermasalah,” bebernya.
Diakui rata-rata modus yang dilakukan para mafia gadai mobil rental ini adalah dengan menggunakan pihak untuk menyewa mobil di rental mobil. Kemudian setelah mendapatkan mobil sewaan tersebut, barulah digadai kepada orang lain. Tanpa disertai surat-surat lengkap.
“Ada beberapa yang bisa kita tarik sendiri unitnya dan ada kita kasuskan proses hukum. Itu yang mereka tidak bisa kita edukasi, dia kekeh dan dia tidak mau tau uangnya mau kembali, ya kita laporkan. Jangan sampai ada anggapan rental bermain, bahkan kita sudah ada dua orang yang kita pecat karena bermain,” jelasnya.
Untuk itu, para pengusaha rental mobil di NTB yang tergabung di BRN setiap kali ada yang menyewa mobil mereka menerapkan SOP sesuai ketentuan. Seperti pendataan data diri dengan jelas, alamat rumah penyewa jelas dan kendaraan disewa digunakan untuk apa. Terutama yang lepas kunci.
“Jadi kita pasti pakai SOP. Kalau kejadian digadai mobil sewanya. Kita cari tau kronologi kejadiannya seperti apa, posisi mobil dimana, baru kita datangi, dan kita ajak mediasi, kalau tidak bisa, kita geser ke polres polsek setempat,” tuturnya.
Lebih lanjut, dalam mendukung pihak kepolisian mengusut dan memberantas para mafia gadai mobil rental ini. BRN menyerahkan karangan bunga sebagai dukungan kepada pihak kepolisian memproses hukum mafia gadai mobil rental. (dpi)