Lombok Barat (Inside Lombok) – Pihak Santosa yang membangun hotel yang saat ini terbengkalai di kawasan Senggigi dikabarkan akan menjual asetnya untuk membayarkan utang pada Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar) dan kreditur lainnya. Hal itu setelah Pemda Lobar bersama dua Kreditur Preferen sepakat menolak teknis terkait besaran cicilan yang diajukan Santosa untuk pembayaran utang pajak di Pengadilan Niaga, Surabaya.
Penagihan utang pajak sebesar Rp8,7 miliar itu pun terus dilakukan oleh Pemda Lobar, sebelum tahun 2024 ini berakhir. “Saat sidang tanggal 10 Juni kemarin, pihak Santosa diminta (oleh pengadilan) menghadirkan manajer keuangan sama investor yang mau membeli aset Santosa itu,” tutur Kepala Bapenda Lobar, Muhammad Adnan saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.
Majelis hakim disebutnya ingin memastikan aset mana yang akan dijual oleh pihak Santosa untuk membayar utangnya. Sebab pemilik PT Lombok Intan Laut Selatan tersebut memiliki tiga aset berupa hotel yang ada di Yogyakarta, Bali dan Lombok. “Supaya jelas kepastianya aset yang mana dijual untuk membayar utang,” ujarnya.
Bahkan, untuk memastikan keseriusan dan kemampuan pihak investor yang disebutkan akan membeli aset tersebut, Majelis Hakim pun tengah meminta pihak Santosa untuk bisa menghadirikannya pada persidangan berikutnya yang akan digelar 30 hari pasca-sidang sebelumnya pada 10 Juni lalu.
“Nah dari pihak Santosa kemarin (saat di pengadilan) dia bilang sudah ada surat minat dari investor itu, tapi hakim minta kepastiannya karena itu hanya surat tidak bisa menjamin dia (investor, Red) mau beli. Makanya di sidang berikutnya diminta manajer keuangan dan investor itu untuk dihadirkan,” beber Adnan.
Sejauh ini, kata dia, rata-rata pihak yang diutangi oleh Santosa, termasuk Pemda Lobar, menolak mekanisme pembayaran utang yang diajukan pihak Santosa di Pengadilan Niaga beberapa waktu lalu. Lantaran merasa bahwa teknis pelunasan utang yang diajukan itu akan memukul rata besaran cicilan setiap bulannya kepada semua pihak yang diutangi. Sedangkan, hingga saat ini utang pajak Hotel Santosa kepada Pemda Lobar sudah mencapai Rp8,7 miliar.
“Akan dibahas lagi nanti kesepakatan mekanisme pembayaranya setelah mendengar saksi manajer keuangan (Santosa) dan investor yang membeli, saat persidangan berikutnya,” imbuh dia.
Meski demikian, Pemda Lobar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram yang menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) tetap berupaya agar utang pajak Santosa itu bisa lunas terbayar sebelum tahun 2024 ini berakhir. “Kalau kami tetap meminta kepada kejaksaan, kalau bisa sampai tahun ini pembayaran utang Santosa itu. Tapi nanti kita lihat di persidangan berikutnya,” tandas Adnan. (yud)