25.5 C
Mataram
Rabu, 25 Desember 2024
BerandaBerita UtamaRealisasi Pajak Hotel di Mataram Mencapai 67,1 Persen

Realisasi Pajak Hotel di Mataram Mencapai 67,1 Persen

Mataram (Inside Lombok) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat realisasi pajak hotel mencapai Rp15,7 miliar lebih atau 67,16 persen dari target 2019 sebesar Rp23,5 miliar.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H Nizar Deny Cahyadi di Mataram, Kamis,mengatakan, meskipun realisasi pajak hotel sudah di atas 50 persen, namun upaya penagihan terus dioptimalkan agar target yang ditetapkan bisa tercapai.

“Apalagi, sisa waktu tinggal tiga bulan lagi,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Terkait dengan itu, lanjut Deny, saat ini pihaknya sedang melakukan indentifikasi terhadap sejumlah wajib pajak (WP) hotel yang terindikasi belum membayar pajak.

- Advertisement -

Setelah dilakukan identifikasi, tim dari BKD akan melayangkan teguran dan surat peringatan terhadap WP bersangkutan. “Jika upaya persuasif tersebut tidak diindahkan kita akan mengambil tindakan,” katanya.

Tindakan yang dimaksudkan adalah dengan memasang spanduk seperti halnya yang telah dilakukan terhadap WP reklame. Dimana spanduk yang akan dipasang bertuliskan bahwa WP bersangkutan belum menyelesaikan kewajiban pajaknya kepada pemerintah daerah.

“Pemasangan spanduk itu merupakan sanksi moral bagi WP, sehingga bisa memberikan efek jera. Ini sudah kita buktikan pada WP reklame, sehari hingga dua hari pemasangan spanduk itu, WP bersangkutan datang melunasi pajaknya,” katanya.

Deny yang enggan menyebut jumlah dan nama hotel yang terindikasi belum membayar pajak mengatakan, proses pemasangan spanduk sebagai sanksi moral bagi WP “bandel” itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Tunggu saja, begitu kami bertindak kami informasikan. Indikasi sasaran hotel bintang dan melati,” ujarnya.

Menurutnya, alasan para pengusaha hotel menunggak membayar pajak ini masih seputar dampak gempa bumi sehingga pajak yang sudah terkumpul dipakai untuk biaya operasional.

Sementara itu untuk realisasi pajak restoran, katanya, progresnya cukup bagus dengan realisasi sampai saat ini 75,50 persen atau Rp21,5 miliar lebih dari target Rp28,5 miliar.

“Kalau untuk pajak restoran, Insya Allah tidak ada kendala dan sesuai target. Tapi kia juga tetap melakukan pengawasan secara ketat,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer