Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris atau pemilik lahan menyegel bangunan musala di Dusun Pondok Gedang, Desa Aik Berik, Batukliang Utara, Lombok Tengah (Loteng). Penyegelan itu sudah berlangsung dua bulan terakhir.
Darmawe yang mengaku pemilik lahan mengatakan, ia tidak pernah diajak bermusyawarah saat pembangunan musala yang dibangun oleh masyarakat sehingga ia mengambil alih tanah tersebut untuk kembali dijadikan kebun. “Saya ambil lagi tanah ini, saya jadikan kebun saya tanam pisang, singkong pohon durian dan Alpukat,” katanya saat ditemui, Sabtu (29/6) di Pondok Gedang.
Selain itu, itu dia juga mengklaim bahwa lokasi berdirinya bangunan musala itu masih milik ayahnya, lengkap dengan surat-surat dan sertifikatnya. “Luasnya ada dua are, Ini punya orang tua saya lengkap dengan sertifikatnya, dulu waktu musala dibangun tidak diajak musyawarah tiba-tiba dibangun di sini, jadi saya ambil tanah ini,” ujarnya.
Darmawe menjelaskan pihaknya memang sempat menawarkan kepada masyarakat untuk tetap membiarkan bangunan musala tersebut kepada masyarakat dengan membayar setengahnya saja. “Pernah kita diskusikan, masyarakat bayar satu are dengan harga Rp10 juta, satu are saya wakafkan tapi sampai sekarang tidak jadi. Mungkin akan dipindahkan, ini kita jadikan kebun,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu warga yang juga pengurus musala, Muhammad Sopian Assaury mengatakan dampak dari penutupan bangunan musala tersebut masyarakat sejak dua bulan terakhir tidak bisa melaksanakan shalat berjamaah lagi dan aktivitas TPQ juga terganggu. “Memang yang menutup itu mengklaim sebagai ahli waris dan itu memang masih sertifikat,” katanya.
Dia juga mengatakan, memang masyarakat sudah membeli tanah tersebut kepada orang tua ahli waris. Namun saat ini orang tua ahli waris sudah meninggal dunia, dan anaknya yang melakukan gugatan terhadap lahan tempat terbangunnya musala. “Jadi sebenarnya dulu sudah dibeli tanahnya ini, modelnya tukar guling,” jelasnya. (fhr)