27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaEkonomiRelaksasi Harga Jagung Masih Berlaku, 52 Ribu Ton Produksi Petani Terserap

Relaksasi Harga Jagung Masih Berlaku, 52 Ribu Ton Produksi Petani Terserap

Mataram (Inside Lombok) – Penyerapan jagung petani terus dioptimalkan guna menjaga stabilitas harga jagung di dalam negeri. Salah satunya dengan fleksibilitas harga acuan pembelian (HAP) di tingkat produsen jagung sebesar Rp5 ribu per kilogram (kg) yang masih diberlakukan, termasuk di NTB.

Saat ini Perum Bulog Kanwil NTB telah menyerap 52.672 ton jagung dari petani di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa sejak 1 Mei hingga per 1 Juli 2024. Penyerapan jagung ini juga sebagai membantu petani dalam memasarkan hasil panen mereka.

“Bulog akan tetap melakukan penyerapan sampai kita diperintahkan oleh pemerintah untuk berhenti, kalau sudah dicabut harga fleksibilitas itu, ya kita tidak ada hak kewajiban lagi untuk membeli,” ujar Pimpinan Perum Bulog Kanwil NTB, Raden Guna Dharma, Selasa (2/7).

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberlakukan fleksibilitas HAP di produsen dan HAP di konsumen untuk jagung pipilan kering sejak 25 April 2024 lalu. Kebijakan ini merupakan usulan dari para pelaku usaha dan akibat perubahan struktur ongkos usaha tani jagung.

Melalui kebijakan tersebut diharapkan kestabilan jagung terjaga di semua lini dan memberi kepastian harga bagi petani dan peternak. Penyerapan jagung yang dilakukan bulog NTB sejauh ini masih dihadapkan dengan tantangan, yakni kendala yang dihadapi Bulog adalah keterbatasan gudang penyimpanan.

“Gudang Bulog yang biasa digunakan untuk menyimpan gabah dan beras saat ini penuh dengan jagung. Jadi kita harus menggunakan gudang swasta atau gudang filial menampung hasil jagung,” terangnya. Kendati demikian, Bulog akan terus menyerap jagung dari petani selama harga fleksibilitas masih berlaku dan masih tersedia gudang tempat penyimpanan.

Petani yang ingin menjual jagungnya ke Bulog dapat menghubungi mitra Bulog di wilayahnya masing-masing. Tentunya bulog juga membeli jagung dari petani harus sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan. “Mulai dari penentuan tingkat kadar air, berat, jamur dan kotor untuk mengantisipasi susut dan hama yang menyerang selama proses penyimpanan,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer