27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok BaratLobar Dinilai Belum Ramah Disabilitas, DPRD Ajukan Raperda

Lobar Dinilai Belum Ramah Disabilitas, DPRD Ajukan Raperda

Lombok Barat (Inside Lombok) – DPRD Lombok Barat (Lobar) mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif terkait pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas. Hal itu lantaran kabupaten tersebut dinilai belum ramah disabilitas.

“Ketika saya menyampaikan permasalahan disabilitas ini kepada Ketua DPRD Lobar, beliau mengatakan ini perlu (dibuatkan perda),” tutur Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Lalu Irwan usai menghadiri rapat pembahasan raperda tersebut di Gedung DPRD Lobar, Selasa (02/07/2024).

Sebelumnya Komisi IV DPRD Lobar disebutnya telah melakukan komunikasi terkait dengan raperda yang memuat tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas oleh Pemda Lobar. Selama ini, hal itu dirasa masih terabaikan dan sangat minim perhatian dari pemda sendiri.

Dicontohkan, masih banyak kantor-kantor OPD di Lobar yang tidak menyediakan akses yang ramah bagi disabilitas. Sehingga dengan adanya raperda ini, Lobar diharapkan bisa menjadi Kabupaten yang inklusi. “Dengan perda ini menjadi pintu masuk dan langkah awal Lobar untuk memberikan perhatian kepada teman-teman disabilitas,” harap politisi Gerindra asal Gerung ini.

Bahkan, Irwan mengatakan bahwa perda tersebut tidak hanya ditujukan kepada pemerintahan, tetapi juga pihak swasta. Karena dia menyebut, penyandang disabilitas juga memiliki hak pekerjaan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. “Dengan adanya perda ini pihak swasta diharapkan mau dan diwajibkan untuk mempekerjakan disabilitas,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lobar, Abdul Aziz Suhadi berharap dengan adanya raperda ini pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dapat dijadikan atensi oleh Pemda Lobar. “Setidaknya (akses ramah disabilitas) mulai dari kantor ini (kantor DPRD Lobar, Red) dan Kantor Bupati,” ketusnya.

Menurutnya, sampai saat ini memang belum ada implementasi dari Pemda Lobar yang seharusnya mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2016. Terlebih, yang membuatnya miris adalah di Lobar belum ada aksesibilitas yang layak dan merata bagi para penyandang disabilitas. “Percuma kita bicara pendidikan, kesehatan kalau tidak ada askesnya masuk ke dalam itu,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer