Lombok Utara (Inside Lombok) – Sampai dengan Juni 2023 ada 34 kasus pernikahan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Jumlah ini sekarang sudah semakin menurun. Meski demikian penyebab utama terjadinya pernikahan anak adalah permasalahan ekonomi dan pola asuh. Padahal diketahui banyak risiko yang harus dihadapi pasangan yang menikah di usia anak nantinya.
“Kalau penyebabnya banyak sebenarnya, tapi kalau kita analisa di Lombok Utara ini ada dua penyebab utama ekonomi dan pola asuh, karena sebagian besar pernikahan anak ini dari keluarga yang bermasalah atau broken home,” ungkap Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) KLU, Fathurrahman, Jumat (5/7).
Dari sisi ekonomi keluarga yang masih rendah menjadi penyebab terjadinya pernikahan anak tersebut. Bahkan ada tren menunjukkan bahwa pernikahan anak ini adalah suatu solusi bagi orang tua untuk mengatasi kesulitan ekonomi. Lantaran tidak mampu melanjutkan sekolah anaknya, tidak mampu membiayai, tidak mampu merawat, tidak mampu memberikan bimbingan.
“Itu yang kita khawatirkan kalau semua orang tua berpikir seperti itu, bahwa menganggap pernikahan anak ini sebagai solusi. Ini yang agak berat, karena orang tua mau bebas tanggung jawab terhadap anaknya. Itu tugas kita sekarang bagaimana melakukan penguatan keluarga,” ungkapnya.
Jika berbicara secara keseluruhan, tidak hanya KLU. Ternyata provinsi NTB angka pernikahan anaknya di Indonesia menjadi meningkat dari tahun kemarin. Bahkan sekarang menjadi tertinggi di Indonesia. Untuk itu dari Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) datang ke NTB untuk penandatangan MoU dengan kepala desa, tokoh adat, tokoh agama agar menjadikan NTB itu nol pernikahan anak. Setelah itu ditindaklanjuti lagi di masing-masing kabupaten.
“Lombok Utara pernikahan anak ini sampai bulan ini angkanya di 34 pernikahan anak yang terjadi. Namun sebagiannya bisa kita pisah. ada 9 yang menikah secara diam-diam, ada 19 mendapatkan dispensasi dari kementerian Agama pengadilan agama,” terangnya.
Sedangkan mereka yang mendapat dispensasi karena ada yang hamil duluan. Dimana dari orang tua menganggap itu sebagai aib, sehingga bagaimanapun harus dinikahkan. Karena tidak boleh menikah secara diam-diam jadi harus minta dispensasi dari pengadilan agama.
“Sebenarnya pernikahan anak ini boleh, selama ada dispensasi dari pengadilan agama. Dispensasi pengadilan agama itu adalah langkah terakhir, selama masih bisa pisah, kita akan berusaha memisahkan jangan sampai nikah,” demikian. (dpi)