Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menaggapi kisruh terkait dengan pemasangan portal menuju akses masuk di kawasan Pantai Kuta Mandalika. Portal itu ditegaskan untuk mengatur ketertiban dan keasrian serta privasi kawasan.
Kepala Dispar Loteng, Lalu Sungkul mengatakan InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengembang kawasan memiliki regulasi untuk menata kawasan sehingga pengunjung bisa menikmati destinasi. “Dalam sebuah pengembangan kawasan memang kan harus ada regulasinya, supaya destinasi dan perlu diatur untuk menjaga keasriannya, kenyamanan orang berkunjung di sana,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, kawasan Pantai Kuta Mandalika adalah areal privat sehingga wisatawan bisa menikmati pantai. Namun pihaknya mengklaim bahwa tidak ada orang yang dilarang masuk ke areal tersebut. “Kalau mau berlibur di dalam dipersilahkan, cuma masak mobil yang bawa sapi masuk ke sana, orang yang masuk menggunakan pickup itu ramai-ramai masuk ke sana. Orang bisa menikmati apa di sana kalau semrawut, penjual cilok juga tidak boleh berjualan di sana. Itu ada aturannya,” katanya.
Selain itu, kata dia, pihak ITDC juga telah menyediakan tempat parkir dengan harapan bazar bisa ramai. Sementara pengunjung yang parkir di tempat yang disediakan bisa berjalan kaki karena dinilai tidak terlalu jauh.
Sementara, itu General Manager The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nogroho mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi yang bertujuan untuk keberlanjutan pariwisata. “Banyak hal yang harus kita pertimbangkan untuk mengambil keputusan, misalnya mau buka tutup, atau buka seluruhnya atau tutup total tidak mungkin,” katanya.
Selain itu pihaknya juga sudah menyiapkan areal parkir bagi pengunjung yang ingin masuk ke kawasan Pantai Kuta Mandalika dengan melewati Kuta Land untuk koneksi antar kawasan. “Kita sudah siapkan parkir dengan kapasitas 5 ribu lebih kendaraan roda empat, jadi bisa melewati Kuta Land,” terangnya.
Selain itu, penutupan jalan tersebut sudah diatur di dalam kawasan pariwisata, khususnya di Mandalika. “Jadi itu aturan dalam kawasan pariwisata, agar tidak bisa sebebas-bebasnya,” tandasnya. (fhr)