31.5 C
Mataram
Sabtu, 21 September 2024
BerandaDaerahNTBAda Pantarlih Kedapatan Pakai Joki untuk Coklit Pemilih

Ada Pantarlih Kedapatan Pakai Joki untuk Coklit Pemilih

Mataram (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB telah melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih di seluruh kabupaten/kota di NTB. Kegiatan ini dilakukan selama dua pekan, dan ditemukan ada pantarlih yang menggunakan joki untuk pendataan itu.

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri mengatakan berdasarkan hasil pengawasan pada periode kedua ini, baik pada pelaksanaan coklit maupun uji petik masih terdapat beberapa kesalahan prosedur dan akurasi data pemilih. Seperti pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain.

Kejadian ini terjadi di TPS 06 Desa Tanjung Luar Kecamatan Keruak, Lombok Timur. “Jadi terdapat pantarlih yang meminta saudaranya untuk mengumpulkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemilih,” ujarnya, Senin (8/7).

Selanjutnya, data-data yang telah dikumpulkan oleh joki tersebut, pantarlih itu melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data adminduk dengan Formulir Model A Daftar Pemilih KPU dari rumahnya tanpa mendatangi rumah pemilih. Padahal seharusnya pantarlih itu yang turun langsung melakukan pendataan, karena mereka pemilihan terhadap mereka telah melalui prosedur yang ada. “Terhadap peristiwa tersebut kami Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU agar pantarlih melakukan coklit sesuai prosedur,” ucapnya.

- Advertisement -

Tak hanya itu saja, ada juga pantarlih yang melakukan coklit dengan tidak mendatangi rumah pemilih secara langsung. Dimana pantarlih melakukan coklit dari rumahnya, selanjutnya pantarlih pergi menempelkan stiker di rumah-rumah pemilih tanpa melakukan pencocokan terhadap pemilih di rumah warga yang bersangkutan. Hal tersebut terjadi Lombok Timur.

Kemudian terdapat pemilih sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih dalam formulir model A daftar pemilih KPU. Terjadi di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Sumbawa Barat.

“Ada juga ditemukan pemilih sudah alih status dari warga sipil menjadi anggota Polri masih terdaftar sebagai pemilih dalam formulir model A daftar pemilih KPU. Terdapat di 3 lokasi, Lombok Barat, Mataram dan Sumbawa Barat,” terangnya.

Lebih lanjut, didapati pemilih pemula yang sudah genap berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara tapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Terdapat di Kota Mataram, Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa. Kemudian ada pemilih penyandang disabilitas yang tidak diberikan keterangan ragam disabilitas oleh Pantarlih. Itu terdapat di kota Mataram dan Lombok Timur.

Selain itu, terdapat pemilih yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker Coklit di rumahnya. Seperti di Kabupaten Dompu, Lombok Barat, Sumbawa Barat. Kemudian terdapat pemilih yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker Coklit di rumahnya. Kejadian ini ditemukan di Dompu, Lombok Barat, Lombok Timur dan Sumbawa.

“Terhadap kejadian kesalahan prosedur dan kesalahan terkait akurasi data pemilih tersebut, pengawas sudah berkoordinasi dengan Pantarlih dan pihak terkait serta memberikan saran perbaikan secara lisan dan ada yang secara tertulis kepada KPU atau jajarannya,” demikian. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer