27.5 C
Mataram
Minggu, 22 September 2024
BerandaDaerahPenataan Dermaga Labuhan Haji Diduga Dikorupsi, Prosesnya Diserahkan ke APH

Penataan Dermaga Labuhan Haji Diduga Dikorupsi, Prosesnya Diserahkan ke APH

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) mengendus adanya tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek penataan dermaga Labuhan Haji. Kasus itu pun telah naik penyidikan, di mana beberapa saksi telah diperiksa.

Pekerjaan rehabilitasi dermaga pelabuhan Labuhan Haji yan digarap Dinas Perhubungan Lotim tahun anggaran 2022 itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Total anggarannya pun mencapai Rp3.099.630.000.

Pemda Lotim pun disebut akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak akan menghalangi proses penyidikan dari aparat penegak hukum (APH). “Pemda menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari dan tidak mengambil bagian untuk menghalang-halangi,” ungkap Penjabat Sekda Lotim, Hasni, Senin (08/07/2024).

Proyek yang berjalan pada 2022 itu disebut Hasni secara normatif sudah dipertangjawabkan dengan laporannya. Kemudian juga sudah ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilaporkan melalui Perda Pertanggungjawaban APBD tahun itu.

- Advertisement -

“Kalau pantauan kita untuk proyek pengerjaan 2022 itu secara normatif sudah dipertanggungjawabkan melalui laporan. Kalaupun ada hal khusus yang ditemukan oleh Kejari, itu merupakan ranah hukum,” jelasnya.

Adanya indikasi oleh Kejari Lotim merupakan temuan dari APH dan tidak bisa diintervensi meski laporan pertanggungjawabannya pada saat ini sudah dilengkapi. Menurut Hasni, untuk ranah hukum ia tidak boleh melakukan intervensi dan diserahkan semuanya kepada Kejari. “Tahun 2022 sudah ada pertanggungjawaban dari Dinas Perhubungan. Terkait dengan adanya temuan dari ranah hukum, itu bukan kewenangan kita,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -


Berita Populer