31.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaJudi Online Makin Marak, Kemenag Minta Penyuluh Agama Masifkan Sosialisasi

Judi Online Makin Marak, Kemenag Minta Penyuluh Agama Masifkan Sosialisasi

Mataram (Inside Lombok) – Judi online makin marak dan sudah mulai menyentuh semua kalangan. Terkait dengan kondisi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB meminta kepada penyuluh agama yang ada di masing-masing kabupaten dan kota untuk mengingatkan masyarakat bahayanya judi online.

Kepala Kantor Kemenag NTB, Zamroni Aziz mengatakan para penyuluh agama tidak saja agama Islam melainkan semua agama. Sosialisasi yang dilakukan untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya judi online. “Saya sudah instruksikan semua Kemenag kabupaten/kota untuk menyampaikan kepada penyuluh agama kita karena punya penyuluh lintas agama,” katanya, Rabu (8/7) siang.

Ia menegaskan, jika ada ASN dan PPPK yang terlibat judi online makan akan ada teguran khusus secara tertulis dan bahkan tindakan sebagai sanksi. Sementara untuk pemecatan, Zamroni mengatakan akan dilakukan tetapi melalui sanksi peringatan. “Kalau ada ASN dan PPPK kalau ada yang ditemukan akan ada teguran khusus tertulis dan tindakan,” ucapnya.

Peringatan tentang bahaya judi online ini sudah disampaikan melalui berbagai cara melalui imbauan, surat edaran dan twibbon-twibbon yang dibuat. Bahkan judi online tersebut juga bisa menjadi tema-tema dalam khutbah. “Itu juga menjadi tema-tema khutbah. Termasuk di majelis binaan dan majelis taklimnya. Penyuluh kita bukan hanya di agama Islam tapi juga lintas agama. Ada muslim dan non muslim,” terangnya.

Diterangkan Zamroni, semua agama tidak ada yang membenarkan tindakan judi baik online maupun tidak. Karena berbagai bentuk judi termasuk judi online itu merugikan diri sendiri dan orang lain. “Tidak ada agama yang membenarkan judi. Pasti semua agama menyampaikan fatwa bahwa judi online,” katanya.

Untuk pemecatan sendiri katanya melalui mekanisme atau aturan yang ada. Karena untuk tingkat kepegawaian apalagi yang sudah berstatus ASN dan PPPK ada tingkatannya. “Dalam peraturan kepegawaian ada tingkatannya. Ada peringatan secara tertulis ada hal yang tentu nanti punya tim yang akan mengkaji sejauh mana yang sudah dilakukan,” ucapnya.

Untuk tindakan sidak hp siswa yang ada di madrasah, hal tersebut menjadi hal yang penting. Namun ada juga beberapa sekolah yang tidak memperbolehkan siswa untuk membawa handphone. Tapi melihat perkembangan teknologi saat ini, kegiatan belajar mengajar juga menggunakan handphone. “Sidak HP siswa saya kira ini kan menjadi hal penting,” tutupnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer