25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalDugaan Kasus Korupsi RS Pratama Manggelewa, Kerugian Negara Rp1,3 Miliar

Dugaan Kasus Korupsi RS Pratama Manggelewa, Kerugian Negara Rp1,3 Miliar

Mataram (Inside Lombok) – Barang bukti dan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa Kabupaten Dompu pada tahun anggaran 2017 dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut mencapai Rp1,3 miliar.

“Nanti rencananya akan dilakukan tahap II hari ini langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses lebih lanjut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu saat konferensi pers, Kami (11/7) pagi.

Ia mengatakan lima tersangka dalam kasus ini berinisial MM, KM, BR, CA, dan F alias H. Kelimanya memiliki peran berbeda dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa. “Telah dilaksanakan oleh pihak tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai konsultan perencana dan kemudian sebagai pengawasan pekerjaan dan penyedia barang, menerima atau melaksanakan kegiatan rumah sakit Manggelewa,” katanya.

Selain itu, pelimpahan ini bagian dari tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara milik lima tersangka telah lengkap atau P-21. “Proses hukum di tahap penyidikan sudah tuntas,” kata Nasrun.

Ia menyebutkan, total anggaran pembangunan yaitu sebesar Rp15 miliar lebih. Dari nilai proyek tersebut total kerugian yaitu sebesar Rp1,3 miliar. Angka kerugian ini didapatkan dari proses audit di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Salah seorang dari lima tersangka berinisial KM dikatakannya sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas I Makassar terkait dengan perkara lain. Namun karena terjerat kasus dugaan korupsi, maka proses hukumnya dipindahkan ke Provinsi NTB.

“Empat kita tahan, tapi yang satu lagi sudah melaksanakan pidana ataupun menjadi narapidana di provinsi lain. Satu orang tersebut kita pindahkan untuk lokasi penahanannya ke wilayah NTB dari Makassar,” katanya.

Selama pelaksanaan kegiatan, tersangka ada yang bertindak sebagai PPK, konsultan, pengawas, dan pemodal. Tersangka membuat atau menggunakan anggaran yang ada diduga tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya. “Ada beberapa item yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membuat ataupun menggunakan mata anggaran tersebut tidak sesuai sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer