25.5 C
Mataram
Kamis, 31 Oktober 2024
BerandaLombok UtaraTerkumpul Rp490 Juta, Realisasi Retribusi Pasar di KLU Baru 40 Persen

Terkumpul Rp490 Juta, Realisasi Retribusi Pasar di KLU Baru 40 Persen

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pundi-pundi pendapatan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dari pedagang di pasar mengalami tren positif. Tercatat penerimaan retribusi jasa umum dan jasa usaha dari Januari-Juni 2024 mencapai Rp490 juta.

Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian Perdagangan (Koperindag) dan UMKM KLU, Heri Anto menerangkan target restribusi jasa umumnya itu untuk sewa los, pelataran dan cukai harian sebesar Rp850 jutaan. Kemudian untuk target retribusi usaha atau sewa toko sebesar Rp350 juta.

“Sampai saat ini dengan rekap Juni kemarin, realisasi kita itu di angka 40 persen. Jadi realisasi retribusinya yang sudah masuk itu sekitar Rp490 juta untuk semua total pungutan, (dari) jasa umum atau usaha,” ujarnya, Kamis (11/7).

Jenis pungutan yang ditarik kepada para pedagang di pasar sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2023. Dimana ada dua jenis retribusi yang dikelola oleh Diskoperindag KLU, yakni retribusi jasa umum dan jasa usaha. Untuk retribusi jasa umum itu terdiri dari, sewa ruang los dan pelataran serta karcis harian bagi pedagang yang berjualan harian.

- Advertisement -

Sedangkan retribusi jasa usaha itu untuk pertokoan dan kios yang ada di pasar. “Kalau untuk pasar tipe A, seperti pasar Tanjung dan Pemenang itu untuk sewa ruangan di los itu ditetapkan di Pemda sebesar Rp4 ribu per meter persegi per bulan. Kalau pelatarannya Rp3 ribu per meter persegi per bulan,” terangnya.

Pelataran yang dimaksud ini adalah dihalaman pasar. Sementara untuk penarikan retribusi di pasar tipe yakni pasar Gondang dan wilayah timur lainnya ditetapkan pada Perda tersebut sebesar Rp3 ribu per meter persegi per bulan untuk los.

Sementara pelataran Rp2 ribu per meter persegi per bulan, selanjutnya untuk pertokoan yang pasar tipe A seperti di Pemenang dan Tanjung yang menghadap ke jalan atau yang dipinggir jalan itu di Rp24.500 per meter persegi per bulan. Sedangkan pasar tipe B ada yang Rp 22.500, di dalam lingkungan pasar Rp14 ribu.

“Untuk pembayaran dari awal di Januari, kita mutakhirkan data pedagang. Sekarang sudah 59 persen progresnya, karena dari awal datanya belum upgrade, sekarang sudah kita data ulang pedagangnya dan luasan yang digunakan,” terangnya.

Setelah data tersebut rampung, baru Diskoperindag KLU terbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Kemudian dibuatkan kartu untuk setoran yang sudah diterbitkan SKRD-nya. Selanjutnya untuk karcis harian dikeluarkan 3 seri yang nantinya diberikan kepada para pedagang ketika penarikan.

“Untuk yang dipelataran itu besaran cukai hariannya Rp1.500, didalam los Rp.2000 semua pasar sama dan di toko Rp2.500 perhari atau per operasional, kalau tidak keluar ya tidak ditarik. Cuma ini tetap amanat perda, jadi harus dilakukan,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer