Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia belum memasuki masa kampanye. Namun sejumlah bakal calon mulai mensosialisasikan diri untuk maju pilkada 2024. Seperti di wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU) nampak spapnduk sejumlah bakal pasangan calon bupati telah terpasang di sepanjang jalan.
“Kalau APK (alat peraga kampanye) ini sudah jelas, kemarin di awal-awal saya sudah koordinasi dengan Bawaslu, dan kemudian Bawaslu sudah mengeluarkan edarannya. Sekarang ini masih sosialisasi sepertinya,” ujar Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, Kamis (11/7).
Pada surat edaran tersebut tentunya diatur mengenai apa saja yang diperbolehkan atau tidak. Baik dari lokasi, titik, tata cara pemasangan termasuk sanksinya apa yang diterima. Bahkan dalam surat edaran itu ada juga dikenakan denda. “Setelah terbit surat edaran itu, di partai yang sudah memasang itu diterbitkan secara mandiri, dalam kurung waktu 3 hari (setelah masa kampanye usai,red),” terangnya.
Jika nantinya tidak dihiraukan, maka Bawaslu KLU akan meminta Satpol PP menertibkan. Namun sejauh ini yang sudah dilakukan menertibkan lebih kepada APK-APK yang ada di pohon dan tiang listrik. Karena hal tersebut berbenturan juga dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
“Tapi yang secara keseluruhan, nanti mungkin kita giatnya bersama Bawaslu, karena ada penilaian khususnya, apakah informasi itu melanggar atau tidak,” tuturnya. Sedangkan, APK-APK yang banyak terpasang di sepanjang jalan kecamatan Pemenang hingga Tanjung.
Tidak hanya APK dari bakal paslon bupati dan wakil bupati saja, bahkan ada juga dari bakal paslon gubernur dan wakil gubernur NTB terpasang. Namun pemasangannya tidak dilakukan pada pohon ataupun tiang listrik.
“Tidak masalah sebenarnya kalau mereka buat dari kayu pasang saja di pinggir jalan, ya silahkan, namanya sosialisasi. Kita patroli rutin, ini juga salah satu menjaga supaya lingkungan itu tetap bersih dan teratur apalagi di wilayah kota,” jelasnya.
Sedangkan untuk pemasangan yang menggunakan fasilitas milik Pemda, seperti pemasangan baliho bakal paslon pilkada pada plank milik pemda sebenarnya tidak menjadi persoalan. Karena itu merupakan fasilitas pemda yang disewakan bagi siapa saja yang ingin menggunakan. Bahkan ada aturannya sendiri di dalam Perdanya, yang berisikan bahwa pemakaian kekayaan daerah sepanjang mengajukan izin dan membayar retribusi diperbolehkan.
“Ada pajaknya juga, mereka yang mau pasang itu diberikan izin dalam waktu sebulan. Setelah itu, baru kita pantau diturunkan atau lanjutkan izin. Seperti tahun kemarin, sudah saya cek, sudah masuk izinnya dan sudah bayar, ya tidak masalah,” demikian. (dpi)