27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaMataramTujuh Anggota DPRD Kota Mataram Terpilih Belum Laporkan LHKPN

Tujuh Anggota DPRD Kota Mataram Terpilih Belum Laporkan LHKPN

Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak tujuh anggota legislatif Kota Mataram terpilih belum menyerahkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPU Kota Mataram akan menunggu hingga H-21 pelantikan para anggota legislatif terpilih tersebut untuk segera menyerahkan LHKPN miliknya.

Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan Mengatakan tujuh anggota legislatif yang belum menyerahkan LHKPN tersebut mengakibatkan belum mengirimkan surat pelantikan anggota legislatif DPRD Kota Mataram terpilih kepada Pemkot Mataram.

Ditegaskannya, batas akhir pengumpulan LHKPN ini yaitu H-21 hari sebelum pelantikan. Dimana, pelantikan direncanakan digelar pada tanggal 6 Agustus mendatang. “Kalau hitungan kami sampai tanggal 16 Juli hari terakhir untuk LKHP nya,” katanya, Jumat (12/7) sore.

Jika tujuh anggota DPRD Kota Mataram periode 2024-2029 itu tidak melaporkan, maka namanya tidak bisa dilampirkan pada daftar pelantikan. Karena pelantikan tersebut tergantung dari pemerintah Kota Mataram. “Pelantikan itu murni kewenangan eksekutif. Kalau akhir masa jabatan kota itu tanggal 6 Agustus,” katanya.

Jumlah anggota DPRD Kota Mataram terpilih yaitu sebanyak 40 orang. Untuk anggota legislatif terpilih yang sudah melaporkan LHKPN yaitu dari partai politik PAN, PKB, Demokrat, PPP, Hanura, dan Gerindra. Sedangkan yang belum melaporkan LHKPN yaitu anggota legislatif terpilih dari Partai Golkar, PDIP, PKS dan NasDem.

Partai politik diharapkan ikut membantu KPU untuk mengingatkan para anggota legislatif terpilih segera melaporkan LHKPN miliknya. Karena jika sudah melaporkan namun belum ada tanda terima, maka harus membuat surat pernyataan dan bukti sudah melaporkan. “Kita sudah terima suratnya dan nanti kita komunikasikan dengan yang belum-belum ini dengan parpol,” katanya.

Berdasarkan hasil komunikasi dengan partai politik, tujuh caleg tersebut sudah melaporkan hasil kekayaan penyelenggara negara namun belum mendapatkan tanda terima dari KPK. Jika batas waktu belum ada tanda terima, maka anggota legislatif terpilih harus membuat surat pernyataan bahwa sudah melapor. “Syaratnya harus itu. baru nanti kita bersurat ke Provinsi melalui Pemkot Mataram,” katanya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer