33.5 C
Mataram
Rabu, 30 Oktober 2024
BerandaMataramSiapkan Pilkada, KPU Kota Mataram Masih Tunggu Aturan Batas Usia Pasangan Calon

Siapkan Pilkada, KPU Kota Mataram Masih Tunggu Aturan Batas Usia Pasangan Calon

Mataram (Inside Lombok) – KPU Kota Mataram menggelar sosialisasi Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati. Perbedaan yang paling jelas dari peraturan KPU yang baru ini dengan aturan sebelumnya hanya terkait usia pencalonan pasangan calon.

Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan mengatakan dalam Putusan Mahkamah Agung disebutkan usia pada saat pelantikan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur yaitu 30 tahun, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota yaitu 25 tahun. Namun pelantikan tersebut merupakan ranah dari eksekutif dan KPU tidak mengetahui secara pasti waktu pelantikan tersebut.

“Kita kan tidak tahu ini pelantikannya apakah 1 Januari atau 1 Februari. Kita tidak tahu. Jadi kita belum berani komentar untuk batas ini,” katanya Jumat (12/7) sore. Ia mengaku belum ada kepastian batas kepastian usia pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Jelang pendaftaran di tanggal 27 Agustus ini, penetapan usia ini disebutnya sedang dalam pembahasan. “Kita sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk kapan pelantikan sehingga kita bisa menentukan usia ini kapan,” ujarnya.

- Advertisement -

Penentuan usia ini merupakan ranah pemerintah pusat. Sedangkan penyelenggara di daerah saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. “Ranahnya itu di RI kalau kita hanya jadi eksekutor,” tegasnya.

Aturan yang terbaru ini sambung Edy, yaitu tentang perubahan usia pencalonan. Sedangkan aturan yang lain dengan pilkada sebelumnya disebut masih sama saja. “Usia ini saja. Kalau yang lain sama,” ujar Edy.

Selain itu, untuk syarat jumlah kursi yaitu sebesar 20 persen dari jumlah anggota DPRD Kota Mataram. Dimana, anggota DPRD Kota Mataram yaitu sebanyak 40 orang sehingga syaratnya harus mendapatkan 8 kursi. Sedangkan jika ada yang mengajukan tidak dengan jumlah kursi maka akan menggunakan suara sah sebesar sebesar 25 persen.

“Tentu yang berbeda itu nanti apabila ada yang mau mengajukan dengan tidak melalui jumlah kursi,” katanya. Untuk pendaftaran pasangan calon sendiri yaitu mulai tanggal 27-29 Agustus mendatang. Dalam aturan yang sekarang ini, akan merincikan jadwal masing-masing. “Jadwal terperincinya itu ada di jadwal masing-masing. Tidak seperti yang dulu ada di awal. Ada PKPU sendiri disitu,” katanya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer