Lombok Tengah (Inside Lombok) – Belasan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang terpilih pada Pemilu 2024 terancam tidak dilantik jika belum mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) 21 hari sebelum waktu pelantikan.
Ketua KPU Loteng Hendri Harliawan mengatakan, progres penyerahan LHKPN anggota DPRD terpilih ke KPU sampai dengan saat ini baru 36 anggota Dewan terpilih Sementara sisanya masih belum.
“Saat ini yang sudah kami terima hanya 36 Dewan terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN nya ke kami, sementara sisanya yang 14 masih dalam proses pengajuan,” katanya, Senin (15/7/2024).
Hendri menjelaskan, bahwa batas akhir penyerahan LHKPN yakni 21 hari sebelum pelantikan atau sampai tanggal 7 Agustus mendatang, sementara pelantikan dijadwalkan pada 28 Agustus mendatang.
Apabila 14 anggota Dewan terpilih belum menyerahkan LHKPN sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka tidak akan diikutsertakan dalam proses pelantikan. “Konsekuensinya jika tidak menyerahkan sampai tanggal 7, maka tidak akan ikut dilantik,” jelasnya.
Kendati demikian, Hendri menerangkan bahwa ada surat terbaru dari KPU RI nomor 1262 yang menyatakan, jika sampai dengan H-20 pelantikan belum terpenuhi, dewan terpilih tersebut harus membuat surat pernyataan penyanggupan secepatnya.
“Kalau di aturan memang 21 hari sebelum pelantikan belum menyerahkan LHKPN maka tidak akan dilantik, tapi dengan adanya surat KPU RI itu diberikan kelonggaran dengan membuat surat penyanggupan secepatnya,” ungkapnya. Untuk itu pihaknya mendorong semua partai politik yang memiliki anggota dewan terpilih untuk segera menyerahkan LHKPN.
Selain itu, Hendri mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Dewa (Sekwan) untuk berkomunikasi dengan KPK terkait kendala apa yang dihadapi dalam proses pengajuan LHKPN itu. “Memang rata-rata yang belum menyerahkan LHKPN ini Dewan yang baru terpilih. bukan incumbent,” katanya.
Hendri menyebut bahwa 14 anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan LHKPN itu dari partai PDIP 1 orang, Golkar 1 orang, Nasdem 4 orang, Gelora 1 orang, Demokrat 3 orang, Perindo 2 orang dan PPP 2 orang. (fhr)