Mataram (Inside Lombok) – Peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Mataram sedang dalam tahap penyusuan. Kawasan yang paling banyak diperkirakan akan berubah dari RTRW yang sedang disusun yaitu di bagian timur Kota Mataram.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning mengatakan kawasan yang akan berubah berdasarkan tata ruang yang akan dibuat yaitu di Sandubaya, Selaparang dan Cakranegara. Sedangkan kawasan yang lain seperti Sekarbela, Ampenan dan lainnya.
“Di daerah timur. Kalau di kecamatan Ampenan, Sekarbela kita sudah tidak bisa berkutik. Jadi yang memungkinkan untuk perubahan itu di Cakranegara, Sandubaya, dan Selaparang itu memungkinkan,” katanya.
Perubahan RTRW ini kata Lale akan ditinjau setiap lima tahun. Hal ini dilakukan karena melihat berdasarkan arah pengembangan kota. “Arah kebijakan RPJM kita kemana. Kemudian antara perpaduan RPJM kota dengan provinsi. Kita sudah menandatangani perubahan RTRW provinsi sekian dan harus kita ikuti dia,” katanya.
Untuk kawasan bagian timur Kota Mataram nantinya Pemkot Mataram akan mempertahankan lahan sawah yang dilindungi (LSD). Di samping itu, Pemkot Mataram saat ini sedang mendata RTH atau LSD yang dikuasai oleh masyarakat secara pribadi.
“Semua lahan termasuk pertanian banyak yang milik pribadi. Tapi kita melihat trandnya juga disitu apakah lima tahun mendatang ada perubahan atau tidak,” katanya. Diakuinya, masyarakat yang memiliki lahan tidak menutup kemungkinan kedepannya akan dijual.
Dari 509 hektare LSD di Kota Mataram ada penurunan jumlah lahan yang akan dilindungi menjadi 344 ha. “Namanya urban kota kita mendorong bagaimana kota itu mendukung PAD. Bisa mendukung infrastruktur lain,” tegasnya.
Hanya saja, keberadaan lahan pertanian harus tetap dipertahankan. Jika ada pembangunan di kawasan LSD maka hukumannya pidana. “Yang jelas pemerintah pusat berdasarkan undang-undang dari sekian wilayah kota dan sekian persen harus terjual,” katanya.
Mempertahankan LSD ini kata Lale harus ada komunikasi dengan masyarakat pemilik lahan. Dimana, pemda harus memberikan keringan kepada masyarakat pemilik lahan yang masuk LSD. Misalnya keringan dalam pembayaran pajak, subsidi pupuk, kemudahan mencari bibit dan lainnya.
“Sehingga keberlangsungannya dari pertaniannya lebih meningkat. Untuk mendorong agar konsisten dalam pertaniannya mungkin pembayaran PBB menjadi setengah atau dibebaskan sama sekali,” kata Lale. (azm)