27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaMengaku Pernah Jadi Korban, Pria Asal Lotim Sodomi Anak di Bawah Umur

Mengaku Pernah Jadi Korban, Pria Asal Lotim Sodomi Anak di Bawah Umur

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial SA (20) asal Lombok Timur (Lotim) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan berupa sodomi pada korban anak usia 12 tahun. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan penculikan atas anaknya yang diduga hilang.

Kasus ini bermula pada 25-26 juni kemarin, saat korban yang di suatu sore berjalan-jalan di wilayah Lombok Tengah bertemu dengan SA. Saat itulah pelaku meminta tolong diantarkan dengan sepeda motor korban ke suatu tempat yang jaraknya disebut dekat.

Alih-alih minta diantar, SA malah membawa korban sampai ke wilayah Lotim. Pelaku pun minta diantar ke rumah temannya dan berjanji akan memberi korban uang Rp50 ribu. Namun SA justru mengajak korban berputar-putar tak tentu arah dengan mengendarai sepeda motor korban.

“Sampailah di salah satu SPBU wilayah Lombok Barat di jam 23.30 Wita di tanggal 25 Juni, mereka istirahat. Korban merasa capek dan tertidur. Ketika korban tidur kemudian tersangka melakukan aksinya,” ujar Kasubdit IV Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Kamis (18/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, SA diduga beberapa kali melakukan kekerasan seksual pada korban. Antara lain di toilet SPBU di Lombok Barat dalam kondisi korban tidak berani melawan, kemudian di salah satu tempat di Lombok Utara pada 26 Juni sekitar pukul 06.00 Wita.

“Karena korban tidak juga kembali pulang ke rumah, orang tuanya merasa ada sesuatu terhadap keamanan anaknya. Ada kecurigaan anaknya diculik, karena terlihat salah satu CCTV di Lombok Tengah keberadaan mereka berdua,” terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapati ada jejak pelaku bersama korban di wilayah Lombok Utara, maka kasus itu pun dilaporkan ke kepolisian setempat. Karena keberadaan korban dan tersangka melibatkan beberapa kabupaten, sehingga perkaranya pun diambil alih Polda NTB.

“Berdasarkan hasil scientific investigation kita mengungkap bahwa perbuatan itu benar nampak jelas terjadi (tindak kekerasan seksual, Red),” katanya. SA pun mengaku telah melakukan aksi serupa setidaknya pada 10 orang. Di mana aksi tersebut dilakukannya karena pernah menjadi korban kekerasan seksual juga. “Baru pengakuan tersangka 10 orang, tapi masih kita lakukan pengembangan,” ucapnya.

Terhadap tersangka diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar dan untuk persangkaan undang-undang ppks pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta rupiah,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer