Mataram (Inside Lombok) – Ditreskrimum Polda NTB Unit PPA mencatat kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani sampai dengan Juni 2024 sebanyak 72 kasus. Dari puluhan kasus yang ditangani, ada yang dalam proses dan ada dinyatakan sudah selesai atau tahap dua.
Kasubdit IV Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, bahwa sampai dengan Juni tahun 2024 Direktorat Reserse Umum dan polres jajaran NTB telah menangani 72 kasus kekerasan terhadap anak. Diantaranya terdapat 47 kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam proses pengungkapan kasus.
“Dari proses tersebut ada 38 perkara telah dinyatakan selesai atau p21 atau tahap 2 dan sisanya 37 perkara masih dalam proses penyidikan kami (termasuk tunggakan perkara tahun 2023),” ujarnya, Kamis (18/7).
Sedangkan untuk di 2023 terdapat 335 tindakan kekerasan terhadap anak. Dimana diantaranya 276 kasus dalam bentuk kekerasan seksual, dan terhadap 335 tersebut sudah selesaikan penanganannya sebanyak 287 kasus atau 82 persen.
“Mungkin kita tidak bisa kalkulasi meningkat atau tidak, yang pasti bahwa masih ada kekerasan seksual kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum polda NTB,” ungkapnya.
Kendati, pihaknya meyakini seberapa mampu pelaku menutupi pidana yang dilakukan. Tetapi berdasarkan science investigation pasti pihak kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut. Karena kejahatan pasti meninggalkan jejak.
“Jejak-jejak itulah oleh penyidik di telusuri, di gali, di perdala, kemudian sehingga kita mampu mengungkap perkara ini dengan crime science investigation (CSI),” jelasnya.
Seperti pengungkapan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria asal Lombok Timur. Dimana tersangka tega menyodomi seorang anak berusia 12 tahun dengan iming-iming memberikan uang senilai Rp50 ribu. Bahkan diketahui bahwa tersangka melakukannya tidak hanya pada satu anak saja, tetapi ada korban lainnya. Saat ini masih dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.
Disisi lain, bagi para korban kekerasan seksual terhadap anak, tentunya pihak kepolisian memberikan pendampingan. Terutama terkait dengan psikolog anak yang menjadi korban, agara mereka nantinya tidak menjadi tersangka.
(dpi)