Lombok Utara (Inside Lombok) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyerahkan 16 sertifikat elektronik diserahkan ke masyarakat dan pemerintah daerah setempat. Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana sertifikat elektronik ini juga dapat memperkuat keamanan arsip pertanahan.
Kepala Kantor BPN KLU, Supriadi mengatakan bahwa pada 4 Juni kemarin pihaknya telah meluncurkan program pembuatan sertifikat elektronik, sehingga tidak ada lagi pembuatan sertifikat secara analog di Kantor BPN KLU. Proses pembuatan sertifikat elektronik ini disebut lebih mudah, dan pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif bekerja sama dengan stakeholder terkait.
“Sebagian besar aset pemda sudah beralih ke sertifikat elektronik. Dari seluruh aset pemda yang ada, sudah 50 persen yang telah bersertifikat elektronik,” ujarnya, Senin (22/7). Sedangkan bagi masyarakat sipil, mereka hanya perlu melakukan permohonan ke BPN untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat elektronik.
Sertifikat elektronik ini disebutnya membuat semua tertata dengan baik dan tersimpan, sehingga tidak mudah hilang. “Tidak seperti sertifikat analog yang rentan rusak atau hilang akibat bencana alam seperti gempa, kebakaran, maupun banjir,” terangnya.
Selain itu, sertifikat elektronik juga memperbaiki akuntabilitas penerbitan dokumen, mempermudah otentikasi dokumen, mempermudah akses informasi yang kredibel, dan memberikan ruang bagi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik. “Untuk tahun ini kami menargetkan 50 persen penerbitan sertifikat elektronik dari seluruh sertifikat yang ada,” imbuhnya.
Dengan sertifikat elektronik tidak perlu khawatir lagi dokumen rusak, hancur, hilang, karena duplikat data disimpan di beberapa tempat. Beberapa langkah pengamanan itu dilakukan agar sertifikat elektronik tidak mudah dibuka, dipalsu maupun digandakan oleh orang yang tak bertanggung jawab,
“Kami harapkan pengelolaan dan penyimpanan arsip pertanahan di Lombok Utara menjadi lebih aman, efisien, dan transparan, serta memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait tanah mereka,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN dalam pemberian pengamanan sertifikat elektronik, menyimpan data sertifikat elektronik di beberapa tempat selain di Kantor Pertanahan setempat. Hal itu untuk mengantisipasi jika terjadi bencana atau kecelakaan yang menyebabkan kerusakan pada Kantor Pertanahan. Langkah pengamanan dari sisi digital, data disimpan juga disimpan dalam sebuah blok data dan sudah menerapkan teknologi blockchain. (dpi)