Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemda Lobar akui sudah memproses surat pengunduran diri Kadispora Lobar, Arbain Ishak yang digadang-gadang akan ikut berkontestasi dalam pilkada Lobar mendatang. Surat pengunduran diri itu pun sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sudah disetujui dan ditandatangani oleh Pak Bupati (Surat pengunduran diri Arbain), sekarang sedang berproses (di BKN),” jelas Penjabat (Pj) Sekda Lobar, Fauzan Husniadi saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Kamis (25/07/2024).
Pemda Lobar disebutnya sangat menghargai keputusan Arbain yang ingin berikhtiar dalam memajukan daerah. Karenanya, proses pengajuan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pun langsung diproses, agar yang bersangkutan dapat mengikuti pendaftaran pada 27 Agustus mendatang.
“Pernah kami sampaikan, agar lebih fokus (dalam pencalonan) bisa menyesuaikan dengan regulasi tahapannya. Makanya sesuai keinginannya, Pak Kadispora mengajukan pengunduran dirinya,” tuturnya.
Namun, kata Fauzan, Pemda Lobar telah mengingatkan selama surat pengunduran diri itu masih diproses, yang bersangkutan bisa lebih menahan diri dalam segala kegiatan politik. Di mana hal serupa juga diakuinya telah disampaikan kepada seluruh ASN di lingkup Pemda Lobar agar tetap menjaga netralitas.
Di sisi lain, Bupati Lobar pun juga disebutnya telah mengeluarkan surat edaran yang disebar kepada seluruh OPD yang ada, sebagai pengingat. “Seperti statement Menteri Dalam Negeri, boleh punya pilihan, tetapi tidak memperlihatkan (terang-terangan),” imbaunya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, Jamaludin mengaku proses pengajuan pengunduran diri Arbain sebagai ASN sudah selesai di Pemda Lobar. “Sudah disetujui Pak Bupati untuk dia (Kadispora, Red) mengundurkan diri. Jadi sudah berproses, kemungkinan per 1 September dia pensiun dini,” papar Jamal.
Djelaskan, pengunduran diri Arbain dianggap sebagai pensiun dini. Lantaran yang bersangkutan sudah mengabdi selama lebih dari 20 tahun, namun kurang dari usia pensiun 50 tahun. Mengingat masih ada sisa masa jabatan yang bersangkutan terhitung sekitar 5 tahun, maka segala hak setelah pensiun pun disebut akan tetap diterima. (yud)