30.5 C
Mataram
Jumat, 20 September 2024
BerandaDaerahNTBKPU NTB Temukan 13 Ribu Pemilih Tidak Dikenal

KPU NTB Temukan 13 Ribu Pemilih Tidak Dikenal

Mataram (Inside Lombok) – Komisi Penyiaran Umum (KPU) NTB menemukan 13.172 orang pemilih tidak dikenal pada pemutakhiran data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Belasan ribu orang tersebut masuk dalam jumlah pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU NTB, Halidy menjelaskan adanya pemilih tidak dikenal ini diketahui setelah dilakukan padanan data oleh pantarlih di desa-desa maupun kelurahan yang ada sehingga temukan data itu. Hal ini bisa terjadi, ketika sebuah desa dilakukan pemekaran, kemudian daftar nama-nama pemilihnya ada yang sudah pindah ke desa lain.

“Itulah yang di sesuai kan oleh teman-teman pantarlih. Jadi nanti ketika dilakukan pemadanan data, nanti bisa menjadi pemilih potensial, karena itu akan menjadi pemilih baru nanti,” ungkapnya, Jumat (26/7).

Setelah dilakukan pemadanan dan validasi data, maka ada minimal jumlah pemilihnya atau bisa juga lebih besar pemilih baru. Jadi artinya bahwa itu tidak menjadi pemilih yang siluman, tetapi istilahnya di dalam pencocokan dan penelitian (coklit). “Maka sekarang ini dilakukan proses untuk membersihkan itu, jadi untuk menempatkan pada tempat yang sesungguhnya, itu dia fungsinya (didata,red),” tuturnya.

- Advertisement -

Ditambahkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU NTB, Zuriati mengatakan biasanya ada daerah yang wilayahnya itu banyak masyarakat mengontrak. Pada saat dokumen kependudukannya dibuat berada di kelurahan A. Kemudian pindah ke kontrakan di kelurahan B, pada saat direkam data alamatnya terdata terus ditempat sebelumnya.

Lebih lanjut, sehingga data pemilih yang diturunkan KPU di wilayah itu, itulah yang di coklit oleh pantarlih. Dimana data tersebut bersumber dari data penduduk dari kementerian dalam negeri.

“Nah tiba-tiba sekarang yang bersangkutan ini sudah pindah lagi ke kelurahan B atau desa B. Artinya sudah meninggalkan wilayah sebelumnya. Tentunya ketika pantarlih mencari ini dia pasti tidak akan ketemu orang ini. Lalu kenapa ini muncul, karena KPU tidak boleh menghapus data, karena ini sudah masuk ke dalam data kependudukan nasional,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer