27.5 C
Mataram
Jumat, 20 September 2024
BerandaKriminalKasus Narkotika di Lobar Meningkat

Kasus Narkotika di Lobar Meningkat

=Lombok Barat (Inside Lombok) – Jumlah pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Lobar hingga bulan Juli 2024 ini diakui mengalami peningkatan dibanding dengan tahun lalu. Bahkan dari Operasi Antik Rinjani 2024, yang telah berlangsung sejak tanggal 11 hingga 24 Juli kemarin, Polres Lobar telah menangkap sedikitnya 10 orang tersangka.

Kapolres Lobar, AKBP I Komang Sarjana membeberkan jumlah pengungkapan kasus itu jauh meningkat jika dibandingkan dari tahun lalu yang hanya berjumlah sekitar enam tersangka. “Dari 10 tersangka tersebut, sembilan di antaranya adalah orang dewasa, sementara satu orang masih di bawah umur,” ungkapnya dalam jumpa pers yang digelar di Polres Lobar.

Sembilan kasus yang berhasil diungkap tersebut menyebar di berbagai kecamatan. Namun yang mendominasi adalah pengungkapan kasus narkotika di kawasan wisata seperti di wilayah Kecamatan Batulayar sebanyak tiga kasus. Kemudian di Kecamatan Sekotong dua kasus, di Gerung dua kasus, serta di Kecamatan Labuapi dan Lembar masing-masing satu kasus.

“Capaian terbesar dalam operasi ini adalah kita berhasil menyita 53,66 gram narkotika jenis sabu. Dengan salah satu pengungkapan terbesar melibatkan 36,6 gram sabu,” terangnya. Komang menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan tanggungjawab bersama. Dari sinergi antara aparat penegak hukum, juga peran serta pemerintah daerah, dan masyarakat.

- Advertisement -

“Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat, yang melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka,” pungkas Kapolres Lobar yang baru ini.

Atas perbuatan para tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar. (yud)

- Advertisement -


Berita Populer