25.5 C
Mataram
Sabtu, 21 September 2024
BerandaLombok BaratCapaian PAD dari Pajak Hiburan di Lobar Makin Terjun Bebas

Capaian PAD dari Pajak Hiburan di Lobar Makin Terjun Bebas

Lombok Barat (Inside Lombok) – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Barat (Lobar) dari pajak hiburan dinilai masih jauh dari target yang telah ditetapkan pemda. Bahkan dianggap paling rendah dibanding dengan sektor lainnya.

“Hiburan ini yang paling rendah (capaian pajaknya),” ungkap Kepala Bapenda Lobar, Muhammad Adnan saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu. Dijelaskan, di 2023 lalu PAD Lobar dari pajak hiburan ditarget bisa mencapai Rp700 juta. Namun, realisasinya justru mentok di bawah 50 persen.

Untuk tahun ini, Adnan mengatakan target tersebut justru dipatok lebih tinggi, menjadi Rp4,8 miliar, lantaran adanya peningkatan dari penerapan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan penarikan pajak dari industri hiburan sebanyak 40 persen. Namun, dari target itu, capaian PAD Bapenda dari pajak hiburan hingga bulan Juli ini baru mencapai Rp197 juta atau sekitar 40 persen saja.

“Jauh memang, hitungannya kan 40 persen itu. Kita pikir akan bertambah empat kali lipat, ternyata tidak,” ujarnya. Pihaknya menilai merosotnya PAD dari sektor hiburan ini bisa saja terjadi karena banyak faktor, salah satunya pendapatan masyarakat yang mungkin minim untuk berkunjung ke tempat hiburan.

- Advertisement -

Selain itu, semakin banyaknya spot wisata dan hiburan serupa yang ada di luar wilayah Lobar disinyalir turut berpengaruh. Meskipun memang pihaknya juga tak memungkiri, beberapa tahun sebelum gempa dan Covid-19 menghantam, sektor pariwisata dan hiburan ini menjadi penyumbang PAD terbesar di Lobar. “Kan dulu hanya di Senggigi saja tempat karaoke. Sekarang sudah banyak, bisa karaoke di rumah juga,” sambung Adnan.

Menyikapi kondisi ini, Penjabat Bupati Lobar pun telah meminta Bapenda untuk melakukan uji petik. Hasil laporan yang diterimanya, Senggigi saat ini disebut hanya ramai pada saat akhir pekan saja.

Kata Adnan, dari data yang dimiliki Bapenda, saat ini Wajib Pajak (WP) sektor hiburan berjumlah kurang lebih 58. Terdiri dari 24 tempat karaoke, sebanyak 29 tempat pagelaran musik, serta 4 tempat pijat atau spa, dan 1 tempat permainan ketangkasan.

Dari jumlah tersebut, jumlah PAD yang dapat ditarik diprediksi hanya berkisar kurang lebih sekitar Rp900 juta, tidak sampai Rp4,8 miliar. “Sedangkan para WP saja masih complain terkait adanya pajak 40 persen itu. Masih berat dia,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -


Berita Populer